Suara.com - Sejak 2 November 2022, secera serentak siaran TV analog telah diberhentikan oleh Kemkominfo dan beralih ke TV digital. Lantas, bagaimana cara menonton siaran TV digital? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, pemutusan siaran TV analog untuk saat ini hanya berlaku di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, pengguna TV analog masih bisa menikmati siaran televisi dengan beralih ke Tab digital. Nah, untuk bisa menggunakan siaran TV digital perlu menggunakan perangkat Set Top Box (STB).
STB merupakan suatu alat untuk menangkap sinyal digital dan mengkonversinya menjadi gambar maupun suara yang kemudian ditayangkan pada TV analog.
Siaran TV digital ini diklaim memiliki kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan dilengkapi informasi tentang kebencanaan. Bagi yang belum tahu cara menonton siaran TV digital, simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kekurangan TV Digital Dibandingkan TV Analog
Cara menonton siaran TV digital
1. Pertama-tama, siapkan STB dan TV analog
2. Pastikan menggunakan STB jenis DVB-T2 yang memang mendukung sambungan antena TV analog.
3. Pastikan TV analog dalam mode power off
5. Lalu, cabut kabel antena pada TV analog
Baca Juga: Cara Nonton Saluran TV Digital tanpa STB
6. Kemudian sambungkan antena kabel ke port di bagian punggung STB.
7. Berikutnya, kabel HDMI yang ada di port STB disambungkan ke TV analog
8. Jika TV analog belum didukung sambungan HDMI, maka bisa disambungkan menggunakan kabel AV yang mempunyai tiga ujung konektor warna merah, kuning, serta putih.
9. Pastikan perangkat STB sudah terhubung dengan daya.
10. Lalu, STB dan TV analog dinyalakan
11. Setelah itu, masuk ke bagian menu settingan TV analog, dan klik mode tampilan AV
12. Selepas menu STB ditampilkan, pilih pencarian saluran
13. Setelah daftar saluran siaran digital ditampilkan, klik simpan
14. Siaran TV digital melalui TV analog pun sudah bisa dinikmati
Sebelumnya disebutkan, untuk bisa menikmati siaran TV digital melalui TV analog perlu bantuan STB. Nah, perangkat STB ini bisa dibeli secara online maupun offline dengan harga beragam. Bagi yang tidak mampu membeli, pemerintah juga menyedia subsidi STB gratis.
Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, kamu harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos ( Kementerian Sosial) sebagai kelompok keluarga miskin atau ekonomi terbatas. Selain itu, pastikan juga kamu memiliki TV analog di rumah.
Demikian ulasan mengenai cara menonton siaran TV digital lengkap dengan cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi