Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming didakwa menerima suap mencapai Rp 118.754.731.752,00 terkait izin usaha pertambangan atau (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pembacaan dakwaan Bendahara Umum PBNU nonaktif itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Kamis (10/11/2022) hari ini. Sementara itu, untuk terdakwa Maming dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
"Terdakwa (Mardani H. Maming) telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dengan total sejumlah Rp118.754.731.752,00," kata Jaksa KPK, Kamis (10/11/2022).
Uang suap itu didapat Mardani Maming dari sejumlah perusahaan. Diantaranya yakni PT. Angsana Terminal Utama dan PT. Prolindo Cipta Nusantara. Dimana Henry Soetio selaku Direktur Utama sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Plt Dirjen Dikti Ristek Nizam Hingga Rektor ITS Ashari
Jaksa menyebut penerimaan uang Mardani Maming dilakukan secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai 17 September 2020 melalui PT. Trans Surya Perkasa dan PT. Permata Abadi Raya yang terafiliasi dengan Mardani Maming.
Dimana semua uang suap itu, kata Jaksa KPK, diterima secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah.
Terdakwa Maming disebut telah melanggar aturan. Ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara.
Dimana dari, PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa KPK
Baca Juga: KPK Benarkan Adanya Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA, Apakah Hakim Agung Berinisial GS ?
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,"imbuhnya
Terdakwa Mardani Maming didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Serta melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).