Buruh Jakarta Sebut Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36 Cacat Formil, Harusnya Naik Segini Tahun Depan

Kamis, 10 November 2022 | 13:44 WIB
Buruh Jakarta Sebut Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36 Cacat Formil, Harusnya Naik Segini Tahun Depan
Puluhan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut untuk kenaikan upah sebesar 13 persen. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bagaimana tidak jika buruh dituntut untuk memperkaya perusahaan namun mereka masih ada dibawah garis kemiskinan,” kata salah seorang orator dari atas mobil komando, di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).

Seharusnya, lanjut orator, PJ Gubernur, Heru Budi, busa mengambil keputusan berani seperti Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.

“Seharusnya PJ Gubernur saat ini berani seperti Gubernur sebelumnya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI