'Jeder', Brigadir J Banting Pintu dengan Muka Marah, Kesaksian ART Susi Pergoki Almarhum di Rumah Magelang

Kamis, 10 November 2022 | 13:44 WIB
'Jeder', Brigadir J Banting Pintu dengan Muka Marah, Kesaksian ART Susi Pergoki Almarhum di Rumah Magelang
ART Susi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi memergoki Brigadir Yosua penuh emosi sampai nekat membanting pintu rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Momen tidak biasa tersebut dilihat Susi saat melihat Yosua dari arah garasi melintas di hadapannya pada 7 Juli 2022.

Hal itu diungkap Susi di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022) melalui tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.

"Om Yosua melintas dari garasi depan buka pintu melewati saya di kamar ART terus pintunya dibanting 'jeder'," ujar Susi dikutip Suara.com pada Kamis, (10/11/2022).

Baca Juga: Usai Disuruh Ferdy Sambo Beli Makanan, Pengakuan PHL Propam Polri Diminta Ambil DVR CCTV Kasus Brigadir J di Pos Satpam

Asisten rumah tangga (ART) Susi usai menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Asisten rumah tangga (ART) Susi usai menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Pintunya dibanting dengan muka marah," lanjut Susi.

Sesaat kejadian Yosua banting pintu, Susi yang penuh rasa penasaran dengan keadaan Yosua lalu bertanya kepada Kuat Ma'ruf yang menyusul di belakangnya.

"Om itu kenapa om Yosua kok dateng-dateng marah-marah, pintu dibanting," tanya Susi kepada Kuat.

Ketika itu, Kuat tak mengatakan banyak hal mengenai Yosua kepada ART Putri-Sambo tersebut. Namun, Kuat mengamini bahwa 'marah' adalah kebiasaan Yosua.

"Kata om (Kuat), Yosua emang sukanya marah-marah," tuturnya.

Baca Juga: Manuver Ismail Bolong Soal Isu Dugaan Kasih Upeti Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Begini Sikap Hendra Kurniawan

Selanjutnya, Susi pun diminta Kuat untuk melihat kondisi Putri Candrawathi di lantai dua Rumah Magelang.

"Disuruh Om kuat 'Bi naik ke atas cek Ibu gih'. Yaudah saya naik ke atas buru-buru terus saya menemukan ibu dalam pintu kaca terbuka setengah badan terus ibu tergeletak di depan kamar mandi," jelas Susi.

Jaksa menilai keterangan yang disampaikan sedikit berbeda dengan apa yang sudah disampaikan sebelumnya.

"Agak berbeda versinya," kata Jaksa.

Susi juga mengaku tidak mendengar ada keributan apa-apa sebelum menemukan majikannya tergeletak.

sisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].
sisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].

Selain Susi, ada Berikut 9 saksi yang bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Rabu, (9/11/2022).

Susi (ART)
Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Abdul Somad (ART)
Alfonsius Dua Lurang (security)
Daryanto/ Kodir (ART)
Marjuki (security komplek)
Adzan Romer (ajudan)
Daden Miftahul Haq (ajudan)
Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
Farhan Sabilah (anggota Polri)

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI