Suara.com - Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan membantah menekan Aiptu Ismail Bolong untuk memberikan testimoni terkait adanya setoran uang bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.
Hal ini disampaikan Hendra melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry menyebut tudingan Ismail Bolong terhadap Hendra yang disebut telah menekannya untuk menyampaikan testimoni tersebut tidak benar alias fitnah.
"Tidak benar bahwa klien saya menekan IB (Ismail Bolong) untuk membuat video testimoni itu. IB berbohong dan memfitnah klien saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Menurut pengakuan Hendra, video testimoni Ismail Bolong ini dibuat setelah yang bersangkutan diinterograsi terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
"Video testimoni saudara IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan, yang kemudian dibuatkan video testimoni dimaksud untuk menguatkan, karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya," tutur Henry.
![Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/27/32126-terdakwa-kasus-merintangi-penyidikan-hendra-kurniawan-jalani-sidang.jpg)
Menurut Henry, video testimoni tersebut juga tidak hanya dilakukan kepada Ismail Bolong. Melainkan juga terhadap beberapa anggota Polda Kalimantan Timur yang turut terlibat.
"Bahwa dalam proses penyelidikan Biropaminal Divpropan Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap saudara IB saja. Tetapi diperlakukan sama juga terhadap beberapa perwira/anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditanda tangani, dengan tujuan untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.
Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa Hendra kekinian tengah fokus menghadapi persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait kasus dugaan setoran uang tambang ilegal ke Kabareskrim Polri tersebut menurutnya silakan dipertanyakan kepada pejabat saat ini yang berwenang.
"Sila rekan-rekan media bertanya kepada pihak/pejabat sekarang yang berwenang," pungkasnya.