Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR belum dapat menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena RUU itu belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas.
"Yang kami tahu bahwa UU Perlindungan PRT itu ada usul yang sedang dibahas di badan legislasi dan memang karena belum ditetapkan sebagai prolegnas prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," kata Dasco di DPR, Kamis (10/11/2022).
Dasco berharap RUU Perlindungan RRT segera dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Sehingga nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas rancang UU tersebut," kata Dasco.
Sejumlah kalangan mendesak RUU Perlindungan PRT segera disahkan DPR agar para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menilai RUU Perlindungan PRT bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.
"RUU PPRT sangat penting karena Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa," kata Willy di Jakarta.
Dia mengatakan selama ini pekerja di ranah sosial dan domestik tidak pernah mendapatkan statusnya, namun hanya diatur di level Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Menurut dia, RUU PPRT sangat urgen karena pekerja rumah tangga adalah orang yang berkontribusi pada proses produksi dalam sebuah rumah tangga pemberi kerja.
"Artinya pekerja rumah tangga membantu kesuksesan dan keberlangsungan proses produksi bagi pemberi kerja. Tidak ada karir majikan sukses tanpa ada peran pekerja rumah tangga," ujarnya.