Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR belum dapat menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena RUU itu belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas.
"Yang kami tahu bahwa UU Perlindungan PRT itu ada usul yang sedang dibahas di badan legislasi dan memang karena belum ditetapkan sebagai prolegnas prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," kata Dasco di DPR, Kamis (10/11/2022).
Dasco berharap RUU Perlindungan RRT segera dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Sehingga nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas rancang UU tersebut," kata Dasco.
Sejumlah kalangan mendesak RUU Perlindungan PRT segera disahkan DPR agar para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menilai RUU Perlindungan PRT bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.
"RUU PPRT sangat penting karena Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa," kata Willy di Jakarta.
Dia mengatakan selama ini pekerja di ranah sosial dan domestik tidak pernah mendapatkan statusnya, namun hanya diatur di level Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Menurut dia, RUU PPRT sangat urgen karena pekerja rumah tangga adalah orang yang berkontribusi pada proses produksi dalam sebuah rumah tangga pemberi kerja.
Baca Juga: Takut Ganggu Komunikasi Bikin Gerindra Ogah Bocorkan Nama Dua Partai yang Ingin Gabung Koalisi
"Artinya pekerja rumah tangga membantu kesuksesan dan keberlangsungan proses produksi bagi pemberi kerja. Tidak ada karir majikan sukses tanpa ada peran pekerja rumah tangga," ujarnya.
Willy mengatakan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang mendapatkan hak dan perlindungan adalah yang bekerja di sektor formal. Sementara itu menurut dia, PRT bekerja di sektor informal sehingga belum ada payung hukum setingkat undang-undang untuk melindunginya.
"Karena itu perlu diatur tersendiri, posisinya memberikan perlindungan bagi warga negara. Perbedaan pekerja formal dengan 'domestic labour' adalah fleksibilitas terkait jam kerja, jenis kerja, hubungan kerja, dan upah kerja," tuturnya.
Dia menjelaskan fleksibilitas menjadi kekuatan bagi pekerja rumah tangga karena tidak terserap di lapangan kerja formal.
Menurut dia, dalam RUU Perlindungan PRT terdiri dari dua klaster, pertama PRT yang direkrut berdasarkan asas kekeluargaan yaitu tanpa jasa penyalur sehingga basis nya adalah sosiokultural.
Kedua, rekrutmen PRT melalui penyalur dengan disertakan kontrak kerja yang dijelaskan secara rinci, dan sudah diatur dalam RUU Perlindungan PRT agar tidak terjadi perdagangan orang.
"Tidak boleh penyalur PRT berbentuk yayasan, namun harus berbadan hukum dan izin nya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota agar pengawasannya lebih rinci. Selama ini ijin diterbitkan pemerintah provinsi," ujarnya.
Willy menegaskan bahwa RUU Perlindungan PRT sudah disusun sejak lama dengan melibatkan banyak pihak antara lain para sosiolog, ahli hukum, dan aktivis buruh.