"Ini juga mau memancing soal politik identitas supaya ramai. Kan nanti pihak Islam akan menganggap bahwa Bung Karno bersalah dan salahnya besar sekali itu," terang Rocky.
Jokowi Kembali Tegaskan Soal Gelar Kepahlawanan Soekarno
Mengutip Suara.com, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa Soekarno merupakan pahlawan nasional dan Ketetapan MPRS XXXIII tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku melalui Ketetapan MPR Nomor 1 tahun 2003.
“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” kata Jokowi.
“Baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan. Di tahun 1986 Pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Soekarno. Dan tahun 2012, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Soekarno,” imbuh Jokowi.
Berdasarkan keputusan tersebut, tambah Jokowi, Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia, dan tidak menghinanati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” katanya.