Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Plt Dirjen Dikti Ristek Nizam Hingga Rektor ITS Ashari

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 12:14 WIB
Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Plt Dirjen Dikti Ristek Nizam Hingga Rektor ITS Ashari
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami kebijakan sepihak Rektor Unila dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek RI, Nizam dan Rektor Universitas Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mochamad Ashari, pada Kamis (10/11/2022) hari ini.

Nizam dan Ashari akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

"Kami periksa Nizam dan Ashari dalam kapasitas saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, penyidik antirasuah turut memanggil pihak swasta Ahmad Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Karomani.

Baca Juga: KPK Benarkan Adanya Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA, Apakah Hakim Agung Berinisial GS ?

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan para saksi ini.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022 lalu.

Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah bukti yang kini telah disita. Diantaranya yakni, Dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Dikabarkan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Hakim Agung Berinisial GS

Seperti diketahui, Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI