Kamaruddin Mendidih Kubu Ferdy Sambo Terus Lempar Fitnah ke Brigadir J: Otaknya Arman Hanis!

Kamis, 10 November 2022 | 11:57 WIB
Kamaruddin Mendidih Kubu Ferdy Sambo Terus Lempar Fitnah ke Brigadir J: Otaknya Arman Hanis!
Pengacara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan ini seolah lebih fokus terhadap karakter almarhum. Pasalnya banyak tuduhan terkait kepribadian Brigadir J, mulai dari bersifat temperamental hingga diduga memiliki kepribadian ganda.

Tudingan ini disampaikan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baik dari pihak penasihat hukum mereka sampai saksi-saksi seperti mantan asisten rumah tangga (ART) dan ajudan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ikut dibuat naik darah dengan banyaknya tudingan tersebut.

Dilihat Suara.com di kanal YouTube KOMPASTV, Kamaruddin mengingatkan bahwa fitnah terhadap Brigadir J tidak akan menggugurkan perkara pidana yang dihadapi.

"Saya mengatakan, fitnah tidak mengurangi hukuman. Fitnah tidak meringankan hukuman. Justru saya mendorong hakim dan jaksa tuntut hukuman mati, jatuhi hukuman mati," tegas Kamaruddin, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Ferdy Sambo di persidangan bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis, Selasa (8/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Ferdy Sambo di persidangan bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis, Selasa (8/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Karena itulah Kamaruddin mendorong Sambo untuk mengganti penasihat hukumnya supaya tidak berlarut-larut dalam memfitnah korban, yakni Brigadir J.

Pasalnya Kamaruddin menilai Arman Hanis lah yang menjadi otak dari berbagai fitnah dan tuduhan yang seolah ingin merusak nama baik Brigadir J ini.

"Ini tidak masuk akal. Jadi mereka mencoba membuat pembunuhan karakter almarhum, tetapi itu perbuatan sia-sia. Itu karena otaknya adalah Arman Hanis," terang Kamaruddin.

"Kalau saya jadi pengacaranya, bukan begitu cara membela. Kalau saya membela klien, 'Kamu lakukan nggak? Kalau kamu lakukan, minta maaf. Sadari perbuatanmu, minta maaf kepada Tuhan, minta maaf kepada korban atau keluarganya, minta maaf kepada sesamamu, pemerintah, aparatur, minta maaf kepada media'," sambungnya.

Baca Juga: Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Nota Keberatan Baiquni Wibowo

Kamaruddin Simanjuntak Ancam Polisikan Damson

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI