Calon Pengantin Wajib Tahu! Simak Perbedaan Nikah Siri dengan Nikah Resmi

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 11:26 WIB
Calon Pengantin Wajib Tahu! Simak Perbedaan Nikah Siri dengan Nikah Resmi
Ilustrasi menikah - Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu perbedaan yang paling mencolok dari nikah siri dan nikah resmi adalah pengakuannya di mata hukum dan negara. Namun, masih ada beberapa perbedaan yang mendasari keduanya. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui perbedaan nikah siri dengan nikah resmi.

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan tanpa prosedur yang diatur oleh undang-undang. Sebenarnya, masih ada perbendaan lain dari pernikahan siri dengan pernikahan resmi. Berikut uraian perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang dikutip dari dalamislam.com.

Perbedaan nikah siri dan nikah resmi

Ada empat perbedaan nikah siri dengan nikah resmi. Perbedaan itu antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia

1. Dalam pengertiannya

Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang pertama adalah pengertiannya. Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan pasangan dengan adanya wali, dapat memenuhi rukun nikah siri, dan syarat nikah. Namun, pernikahan tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan, pernikahan resmi yaitu pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan tercatat oleh negara. Pasangan suami istri yang melaksanakan pernikahan resmi akan mendapatkan buku nikah, sebagai bukti sahnya pernikahan mereka.

2. Status hukum

Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang kedua ialah ada pada status hukumnya. Pernikahan siri tidak sah di mata hukum pernikahan Indonesia karena pernikahan siri tidak terdaftar/tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama, sehingga pasangan yang menikah siri tidak akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah hubungan pernikahan mereka. 

Baca Juga: JANGAN DITIRU! Pinkan Mambo Kisahkan Masa Gadis Diperdaya Lelaki Ganteng sampai Tega Lakukan Aborsi: Ya udah, Aku emang Bodoh ngikutin Dia

Sedangkan, nikah resmi status hukumnya sah menurut hukum agama dan juga hukum negara karena dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan Undang-undang pernikahan Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 1946 jo Undang-undang nomor 32 tahun 1954. Sehingga pernikahan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan resmi akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

3. Proses pernikahan

Pelaksanaan proses pernikahan siri dilaksanakan tanpa pengawasan dari Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan resmi akan dilaksanakan di depan atau disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

4. Bukti Pernikahan

Seperti yang telah diungkapkan di atas, pernikahan siri tidak tercatat di KUA sehingga tidak mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan.

Sementara, nikah resmi akan dibuatkan buku nikah, dan pernikahan pasangan tersebut juga tercatat di KUA. Dampak dari tidak memiliki bukti pernikahan jika nanti terjadi perpisahan, kedua belah pihak tidak memiliki hak untuk menuntut hak-hak tertentu kepada pasangannya, misal harta gono gini atau hak asuh anak. 

Demikian itu perbedaan nikah siri dan nikah resmi. Semoga Anda dapat memahaminya.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI