TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut

Kamis, 10 November 2022 | 11:20 WIB
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut
Penampakan terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang kasus obsctruction of justice Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, lanjut Junaedi, Baiquni melakukan perbuatan tersebut juga berdasar informasi terbatas dan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo. Sehingga  yang semestinya bertanggung jawab dalam hal ini menurutnya ialah Ferdy Sambo.

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.

Selain meminta ditangguhkan, Junaedi juga majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terhadap Baiquni demi hukum. Alasannya, karena dakwaan tersebut premature.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil)," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI