Sidang OOJ Pembunuhan Brigadir J Dimulai, Tapi Baru Satu Saksi Yang Hadir, Ketua RT Komplek Polri Belum Muncul

Kamis, 10 November 2022 | 11:02 WIB
Sidang OOJ Pembunuhan Brigadir J Dimulai, Tapi Baru Satu Saksi Yang Hadir, Ketua RT Komplek Polri Belum Muncul
ILUSTRASI: Penampakan sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan yang disiarkan live melalui layar TV di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hanya saja, hingga kini baru ada satu saksi yang hadir dalam persidangan.

Saksi tersebut adalah Ariyanto selaku anggota Propam Polri. Sedangkan, tiga saksi saksi lain yakni Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Drs. Seno, Agus dan Radite Hernawa selaku anggota Propam belum tiba.

"Ada berapa saksi yang dihadirkan?" tanya ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Sebetulnya kami sudah memanggil empat orang saksi untuk jam 9 pagi, cuma yang datang sampai jam 10 ini baru satu orang yang mulia," jawab jaksa.

Baca Juga: Lima Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Obstruction Of Justice Hari Ini, 11 Saksi Bakal Diperiksa

"Baik silakan," kata hakim.

"Saksi atas nama Aryanto silakan masuk," kata jaksa.

Saat ini, Ariyanto sedang memberikan kesaksian terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan yang menewaskan Yosua.

Dalam perkara ini, Hendra dan Agus didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Ketua RT Komplek Polri Hingga Anggota Propam Akan Jadi Saksi Di Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI