Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak meminta saksi Susi ART Ferdy Sambo untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu dikarenakan keterangan Susi yang kerap berulang kali berubah dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Martin mulanya menyinggung soal Susi yang di awal mengaku melihat momen 'bopong-bopongan' antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi hingga ditegur oleh Kuat Maruf. Namun keterangan Susi itu pun terpatahkan.
"Kalau Susi berubah lagi, saya pikir ya harus ditetapkan jadi tersangka saja saksi ini," kata Martin dikutip Suara.com dari YouTube tvOneNews, Kamis (10/11/2022).
Apabila tidak menjadi tersangka, Martin blak-blakan pihaknya sendirilah yang akan melaporkan Susi.
"Kalau memang nanti tidak ditetapkan jadi tersangka, ya kita yang ambil bagian nanti untuk melaporkan dalam dugaan tindakan memberikan keterangan ataupun kesaksian di bawah sumpah di depan pengadilan sesuai dengan Pasal 242 KUHP demikian," sambungnya.
Selain itu, Martin mengaku belum bisa mengomengtari soal kesaksian Susi yang terbaru terkait bantingan pintu yang diduga oleh Brigadir J.
"Saya belum bisa mengomentari kalau saya pun tidak mengetahui apa yang dimaksut oleh Susi mengenai membanting pintu," katanya.
Menurutnya, Brigadir J masuk akal membanting pintu apabila mendapatkan ancaman dari Kuat Maruf. Tindakan banting pintu itu disebut sebagai ungkapan kekesalan karena ancaman tersebut.
![Asisten rumah tangga (ART) Susi usai menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/08/73093-art-susi-usai-bersaksi-di-sidang-ferdy-sambo.jpg)
Susi ART Ferdy Sambo Dinilai Tak Kredibel Sebagai Saksi, tapi...