Lima Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Obstruction Of Justice Hari Ini, 11 Saksi Bakal Diperiksa

Kamis, 10 November 2022 | 09:52 WIB
Lima Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Obstruction Of Justice Hari Ini, 11 Saksi Bakal Diperiksa
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima eks anak buah Ferdy Sambo akan menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/2022) hari ini.

Mereka, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Pantauan Suara.com, kelima terdakwa telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang dengan terdakwa Chuck dan Baiquni beragendakan putusan sela. Sedangkan, Hendra, Agus, dan Irfan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU.

Baca Juga: Terungkap Eks Ajudan Ferdy Sambo Dititipkan Sajam oleh Kuat Maruf Setelah Brigadir J Tewas

Ada empat saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang Hendra dan Agus. Saksi-saksi tersebut di antaranya; Seno (ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga), Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri), Radite Hernawa (anggota Propam), dan Agus (anggota Propam).

"Informasi dari JPU ada empat saksi untuk Hendra dan Agus," kata Ragahdo Yosodiningrat selaku kuasa hukum Agus dan Hendra kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Sedangkan dalam sidang Irfan, jaksa akan menghadirkan tujuh orang saksi. Ketujuh saksi tersebut di antaranya; Ridwan Janari (anggota Polri), Dimas Arki (anggota Polri), Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan (anggota Polri), Aris Yulianto (anggota Polri), Daryanto alias Kodir (PRT Ferdy Sambo), dan Seno (ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga).

"Untuk Irfan tujuh saksi," jelas Ragahdo.

Dalam perkara ini kelima terdakwa didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ketua RT Komplek Polri Hingga Anggota Propam Akan Jadi Saksi Di Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

Sedangkan dakwaan Primair kedua, Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI