Suara.com - Sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022) hari ini. Adapun para terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sedangkan, untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Kemudian, terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang atas terdakwa Hendra dan Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat orang saksi. Para saksi adalah Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan para anggota Polri dari Div Propam.
"Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan.
Berikut nama para saksi yang akan dihadirkan JPU untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
- Drs. Seno (Ketua RT Komplek Polri).
- Ariyanto (Propam Polri).
- Radite Hernawa (Propam Polri).
- Drs. Agus (Propam Polri).
Untuk terdakwa Irfan, total ada tujuh saksi yang rencananya dihadirkan JPU. Mereka adalah anggota Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi dari Polres Jaksel yang Minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," ujar Ragahdo.
Berikut saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto:
- Ridwan Janari
- Dimas Arki
- Dwi Robiansyah
- Arsyad Daiva Gunawan
- Aris Yulianto
- Diryanto
- Seno