Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan tambahan dua industri yang obatnya tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Salah satunya PT Samco Farma. Mari mengenal profil PT Samco Farma lebih banyak.
Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menyatakan bahwa kedua industri farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan Ciubros Farma.
“BPOM melakukan penyelidikan lebih lanjut, di industri parmasi yang kita temukan sebelumnya. Batch pelarut digunakan di industri yang lain yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Penny, dalam konferensi pers pada Rabu (9/11/2022).
Adapun empat produk obat sirup yang ditarik kembali peredarannya dan dimusnahkan antara lain: Citomol, Samcodryl, Samnocal, dan Citoprim. Penny menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan yang mengandung keempat bahan tersebut baik untuk anak-anak maupun dewasa.
Baca Juga: Profil PT Ciubros Farma, Produsen Obat Dinyatakan Tercemar EG dan DEG oleh BPOM
Sementara ini, produk-produk yang mengandung bahan tersebut sedang ditahan dari peredaran dan dilakukannya pengujian kandungan hingga selesai.
"Di titik-titik distribusi itu di-hold dulu, tidak boleh diberikan, diserahkan, atau dibeli masyarakat. Kalau sudah ketahuan kandungannya, tentu ditarik dari peredaran. tapi untuk sementara di hold saja dulu," ujar Penny dalam keterangannya.
Profil PT Samco Farma
Dilansir dari LinkedIn, PT Samco Farma merupakan perusahaan farmasi yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto No. 7, kota Tangerang, Banten. Perusahaan yang telah berdiri setelah Perang Dunia II ini awalnya merupakan importir obat tradisional dari Tiongkok.
Saat bisnis semakin pesat, PT Samco Farma kian memperluas bisnisnya dan memindahkan kegiatan bisnisnya di Tangerang, Banten. Dilansir juga dari laman resminya www.samcofarma.co.id, PT Samco Farma telah mengembangkan 38 produk dari Cod LIver Oil atau suplemen kesehatan hingga Red Flower Oil atau obat salep, dan mengembangkan obat medis OTC, Ethical dan Quasi.
Baca Juga: BPOM Bongkar Puluhan Drum Bahan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok
Kini, PT Samco Farma dikenakan sanksi dengan penarikan obat sirup dan pemusnahan produk yang dilakukan oleh BPOM RI. Adapun dua produk dari PT Samco Farma yang akan dimusnahkan yaitu Samcodryl dan Samconal.
Demikian ulasan singkat mengenai profil PT Samco Farma, salah satu industri farmasi yang obatnya tercemar EG dan DEG sehingga mendapatkan sanksi penarikan dan pemusnahan obat yang dilakukan oleh BPOM RI. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat