PT Ciubros Farma dan lima perusahaan farmasi lainnya diminta melakukan pemusnahan terhadap semua batch produk yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG. Dalam hal ini, juga meliputi pemusnahan terhadap seluruh persediaan (stok) sirup obat dari perusahaan farmasi tersebut akan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Itulah tadi profil PT Ciubros Farma, dua produk sirupnya dinyatakan tercemar EG dan DEG oleh BPOM. Saat ini BPOM memerintahkan untuk menyetop dan memusnahkan dua produk sirup yang dinyatakan tercemar EG dan DEG.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari