Profil PT Ciubros Farma, Produsen Obat Dinyatakan Tercemar EG dan DEG oleh BPOM

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 23:55 WIB
Profil PT Ciubros Farma, Produsen Obat Dinyatakan Tercemar EG dan DEG oleh BPOM
PT Ciubros Farma - Ilustrasi Uji Kelayakan Obat (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan nama perusahaan farmasi terbaru yang melanggar ketentuan produksi obat. Diantara beberapa nama yang diumumkan salah satunya ada PT Ciubros Farma. Simak profil PT Ciubros Farma  dinyatakan tercemar EG dan DEG oleh BPOM. 

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga nama perusahaan farmasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar ataupun khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup. Tiga perusahaan tersebut antara lain PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma. 

Terbaru BPOM mengumumkan dua nama perusahaan farmasi tambahan yang telah melanggar ketentuan produksi obat. Mereka adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. 

Profil PT Ciubros Farma 

PT Ciubros Farma adalah salah satu industri farmasi terpopuler di Indonesia yang sudah memproduksi berbagai macam jenis obat-obatan dan produk kesehatan lainnya. Obat dan produk kesehatan dari Ciubros Farma memiliki manfaat untuk mengatasi berbagai keluhan yang ada dalam tubuh serta mempercepat pemulihan pasca sakit. 

PT Ciubros Farma yang merupakan perusahaan obat-obatan ini terletak di Jl. Raya Mangkang Barat km 16 Kec. Tugu Semarang, Jawa Tengah. Obat-obatan dan berbagai macam produksi kesehatan dari perusahaan farmasi ini dapat dibeli secara online. Salah satu produk dari PT Ciubros Farma yakni PK (PeKa) Potassium Permanganate CITO Ciubros Farma. 

Hasil pengujian yang dilakukan BPOM terhadap bahan baku serta produk jadi dari perusahaan farmasi tersebut mengungkapkan bahwa ada penggunaan bahan pelarut PG yang tidak memenuhi persyaratan. Di sisi lain, BPOM juga menemukan pelanggaran lainnya dari PT Ciubros Farma. 

Sejumlah produk obat dalam batch tertentu setelah diuji terbukti mengandung cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan juga Dietilen Glikol (DEG), dengan kadar yang melebihi ambang batas aman pemakaian.

Seperti yang diketahui, kedua senyawa kimia berbahaya tersebut dicurigai menjadi penyebab terbesar terjadinya lonjakan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang belakangan merebak di Indonesia. 

Baca Juga: BPOM Bongkar Puluhan Drum Bahan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok

Berdasarkan keterangan BPOM, terdapat dua produk jadi produksi dari PT Ciubros Farma yang ditemukan mengandung cemaran senyawa EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman. Adapun kedua obat tersebut yakni obat Citomol dan Citoprim. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI