Suara.com - PT Universal Pharmaceutical Industries mengadukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Ombudsman RI pada Rabu (9/11/2022). Pihak Universal Pharmaceutical Industries merasa keberatan dengan langkah BPOM menyalahkan pihaknya terkait kandungan Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung, mengklaim pihaknya tak bersalah soal bahan baku obat yang digunakan, lantaran bahan baku sudah dianggap tercemar EG dan DEG dari supplier atau pemasok.
"Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombdusman sudah minta 14 hari untuk memproses ini," kata Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Hermansyah mengatakan, selama ini pihaknya mengelola bahan baku yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Ia menyebut, BPOM juga tidak mewajibkan perusahaan farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG sebelum digunakan.
Selain itu, Hermansyah juga menyebut langkah mempidanakan perusahaan farmasi itu bukan satu-satunya jalan. Menurutnya, BPOM seharusnya mencari suplier yang membuat bahan baku tercemar kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.
"BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain ke Ombudsman RI, pihaknya juga berencana menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Hal itu dilakukan agar sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT Universal Pharmaceutical Industries yang dicabut oleh BPOM bisa dianulir.

"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita enggak mau menerima begitu saja, karena seharusnya menurut kami penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap 73 Obat Sirup Berbahaya dari 5 Perusahaan yang Ditarik BPOM
BPOM Cabut Izin Sejumlah Perusahaan