Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?

Rabu, 09 November 2022 | 19:52 WIB
Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?
Ilustrasi aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/pcr lagi. (Pixabay/TheOtherKev)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster). 
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin tahap kedua. 
  • PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua. 
  • PPDN berusia 6-17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dri syarat vaksinasi tapi wajib bersama pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 

4. PPDN sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat. 

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

6. Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 2, 3 dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, pelayaran terbatas dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Mereka yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. 

a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia 

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi. 

WNI PPLN tak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid dan orang yang sudah menyelesikan isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.

Mereka yang selesai isolasi tapi belum bisa mendapat vaksinas dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan mereka sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

 b.) Syarat dokumen PPLN dari luar negeri

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 
  • Menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal. 
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin tapi akan melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional untuk keluar dari Indonesia diperbolehkan tidak menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama tak keluar dari area bandara selama transit.

Itulah penjelasan tentang PPKM Level 1 terbaru. Semoga informasi ini bisa menjawab rasa inin tahu kalian terkait aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI