Transisi RKUHP Ideal 3 Tahun, Wamenkumham: Pemerintah Semakin Lama Semakin Bagus

Rabu, 09 November 2022 | 19:38 WIB
Transisi RKUHP Ideal 3 Tahun, Wamenkumham: Pemerintah Semakin Lama Semakin Bagus
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) saat rapat Membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah, Rabu (9/11/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memandang masa peralihan RKUHP dari yang lama ke yang baru dibutuhkan waktu tiga tahun. Masa transisi itu menunggu pengesahan dan pemberlakuan RKUHP yang kini masih dalam pembahasan.

"Kita jangan tiga tahun, lima tahun pun nggak apa-apa, tapi mungkin terlalu lama ya kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Sebenarnya, diakui Edward, pemerintah tidak keberatan apabila masa peralihan berlangsung lama. Sebab hal itu justru memberikan keuntungan untuk pemerintah sendiri untuk mempersiapkan hal- hal lain.

"Kalau pemerintah semakin lama semakin bagus. Karena kita harus mempersiapkan berbagai aturan turunan dan yang paling penting adalah kesiapan aparat," kata Edward.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier menyampaikan agenda rapat pembahasan RKUHP. Agenda rapat itu tertuang dalam kesimpulan rapat hari ini bersama Wamenkumham Edward. Rapat mendatang merupakan tindak lanjut atas draf terakhir RKUHP yang disampaikan pemerintah per 9 November 2022.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RKUHP tentang sosialiasi dan dialog publik untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Adies.

Hapus 5 Pasal

Sebanyak lima pasal di RKUHP dihapus pemerintah. Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik. Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November.

"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik

Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI