Pria plontos yang bekerja sebagai tenaga honorer di badan pengelolaan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk keluarga istri saya mohon maaf menghilangkan nyawa anak saya. Saya akan bertanggung jawab," tutur dia menyesali perbuatannya.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan.