Suara.com - Kominfo telah resmi menghentikan siaran TV analog sejak 2 November 2022. Namun pengguna TV analog jangan khawatir, karena kamu tetap bisa menontonya melalui TV digital dengan bantuan Set Top Box. Lantas, berapa harga berapa harga Set Top Box resmi Kominfo yang termurah?
Sebelumnya diberitakan, Kominfo menyampaikan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB bahwa siaran TV analog secara resmi telah dihentikan untuk wilayah Jabodetabek dan beralih ke siaran TV digital. Untuk bisa menikmati siaran TV digital, pengguna TV analog perlu menggunakan perangkat set top box (STB).
Adapun harga set top box ini sangat beragam. Untuk daftar harga set top box resmi kominfo termurah dibanderol mulai dari Rp 100 ribuan, yang mana bisa dibeli melalui situs online (e-commerce) atau bisa juga lewat toko elektronik.
Nah, bagi yang membutuhkan rekomendasi merek Ser top box dengan harga bersahabat, simak berikut ini daftar harga set top box resmi kominfo termurahbyang dirangkum dari berbagai sumber.
- Harga Tanaka Sakura T-21: Rp 120.000
- Harga Venus Brio: Rp 155.000
- Harga Tanaka T2 Sniper: Rp 175.000
- Harga Evercoss STB MAX: Rp 150.000
- Harga Evercoss STB Pro: Rp 149.000
- Harga Erza Genesis: Rp 158.000
- Harga Goldsat tipe SONIC: Rp 186.000
- Harga Goldsat tipe REVO: Rp150.000 - Rp199.000
- Harga Myvo tipe STAR-0: Rp185.000
- Harga Myvo tipe Pioline DVB-T2: Rp 158.000 - Rp 198.000
- Harga Freebox tipe H-1: Rp 144.000
- Harga SuperHD tipeHD 168 GOL: Rp 178.000
- Harga set CBM tipe SEI130LN: Rp 150.000
- Harga Tennox tipe HD-9000: Rp 170.000
- Harga Noise tipe DIAMOND: Rp 182.000
- Harga Luby tipe DIGITANT: Rp 195.000
- Harga set top box TV digital Welhome tipe CROWN: Rp 185.000
- Harga Unicom tipe APOLLO: Rp 180.000
- Harga Aldo tipe STB 03: Rp 177.500
- Harga Tennox HD-9000: Rp170.000
Itulah daftar daftar harga set top box resmi kominfo termurah Rp 100 ribuan. Namun, bagi yang ekonomi terbatas dan tidak mampu membeli Set Top Box, pemerintah menyediakan subsidi Set Top Box gratis.
Adapun cara dapat Set Top Box gratis yaitu penerima harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial). Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog.
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis atau tidak dari Kominfo, kamu bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi