Suara.com - Sejumlah perwakilan guru honorer menyambangi Kantor Staf Presiden atau KSP di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (9/11/2022). Kepada Tenaga Ahli KSP, mereka mengadukan terkait ketidakpastian status dan penempatan kerja pasca dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 lalu.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada KSP, dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 PPPK 2021, terdapat sekitar 54.000 guru yang nasibnya masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan.
"Guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang. Di daerah saya misalnya, di Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade tapi yang diserap (mendapat SK) hanya 70 guru, kurang dari 10 persen. Alasannya karena tidak ada anggaran," kata Fulkan Gaviri, guru honorer asal Lampung Selatan.
Selain itu, menurut Annisa Harjanti, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagian besar guru honorer sekolah swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK otomatis diberhentikan dari tempat mengajarnya, karena guru-guru ini dianggap akan segera ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga: 193 Ribu Guru Lulus PPPK Belum Dapat SK, Hotman: Rekan Saya, Nadiem Belum Bersuara!
"Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri. Sehingga mereka segera mencari guru pengganti yang baru. Padahal hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” keluh Annisa.
Merespon keluhan dari para guru honorer ini, Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko mengatakan bahwa KSP akan mengkomunikasikan permasalahan ini kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri. Namun tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade. Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait," kata Joko.
Selain itu, tim tenaga ahli KSP juga akan mengkoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade PPPK walaupun belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan.
"KSP memang bukan kementerian teknis karena kami tidak membuat kebijakan. Tapi kami bekerja untuk mengurai permasalahan dan keluhan di masyarakat. Semua informasi sudah kami terima dengan baik dan kami akan lanjutkan laporan ini kepada kementerian teknis karena harus ada mitigasi secepatnya. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah,” tutur Yusuf Gumilang, Tenaga Ahli Madya KSP.
Baca Juga: 7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022