Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengakui bahwa dirinya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibeberkan Romer dalam persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Romer berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Bicara mengenai peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Romer mengaku sempat mengira rumah atasannya tersebut ditembaki sewaktu Brigadir Yosua dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Romer mengira suara tembakan yang dia dengar saat itu berasal dari luar rumah. Dengar cekatan, Romer yang saat itu berada di garasi rumah langsung berlari ke depan.
"Saya pikir tembakan dari arah depan, jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," ujar Romer kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tak Hanya Diam Usai Brigadir J Tewas Tapi Ajudan Lihat Bripka Ricky Rizal Lakukan Hal Ini
Jaksa kemudian mencecar romer berapa kali ia mendengar suara tembakan itu. Romer mengaku kala itu dia mendengar sebanyak tiga kali letupan senjata.
"Yang pertama saya dengar tiga. Dum dum dum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.