KPK Sebut Masih Kejar Buronan Harun Masiku

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 16:47 WIB
KPK Sebut Masih Kejar Buronan Harun Masiku
KPK ajak masyarakat buru Harun Masiku, netizen berkomentar sinis [instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam putusannya, Wahyu Setiawan harus mendekam di dalam Lapas Semarang selama tujuh tahun. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI