Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus melakukan pengejaran terhadap buronan eks Caleg PDIP Harun Masiku dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.
KPK diketahui terus mengupayakan melakukan pencarian penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan itu yang turut dibantu aparat penegak hukum lain termasuk interpol.
"Ya, kami pastikan masih (melakukan pencarian)," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Meski begitu, Ali masih enggan menyampaikan perkembangan proses pencarian Harun Masiku tersebut.
Baca Juga: Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
Miliki Info Jejak Harun Masiku
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut pihaknya telah memiliki informasi jejak keberadaan Harun Masiku. Meski begitu, pihaknya masih perlu menambah bukti - bukti lainnya untuk memperkuat informasi itu.
"Kami sudah ada info hanya tinggal, ya paling tidak kami mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu,
Seperti diketahui Harun Masiku sudah menjadi buron kurang lebih selama tiga tahun. Ia, merupakan penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan itu, dalam perkara suap PAW anggota DPR RI.
KPK diketahui sudah menerima penerbitan red notice terhadap Harun Masiku oleh NCB Interpol. Lembaga antirasuah juga sudah bekerjasama dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mengejar Harun Masiku.
Baca Juga: Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Dosen ITB Riza Satria dan Dosen ITS Arif Djunaidy
Terkait perkara suap Harun Masiku, pengadilan sudah memutus beberapa terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.
Dalam putusannya, Wahyu Setiawan harus mendekam di dalam Lapas Semarang selama tujuh tahun. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.