PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal

Rabu, 09 November 2022 | 15:45 WIB
PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal
Ilustrasi aturan PPKM level 1 terbaru di pusat perbelanjaan - aturan PPKM level 1 terbaru (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 kembali diperpanjang di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Lantas, apa saja aturan PPKM level 1 terbaru? Simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, perpanjangam PPKM level 1 akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 8 - 21 November 2022. Sedangkan untuk pemberlakukan PPKM level 1 di luar Jawa dan Bali lebih lama yaitu mulai dari 8 November sampai 5 Desember 2022.

Adapun perpanjangan PPKM level 1 di Jawa dan Bali dan di luar Jawa dan Bali tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 dan 48 Th. 2022. Nah untuk selengkapnya, berikut ini detail mengenai aturan PPKM level 1 yang perlu diketahui.

1. WFO (Work From Office)

Aturan PPKM Level 1 kegiatan kantor atau sektor non esensial untuk daerah Jawa-Bali dan daerah luar Jawa-Bali masih dapat beroperasi 100 persen. Selain itu, wajib tersedia aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar perusahan tempat kerja.

2. PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

Pelaksanaan PTM terbatas atau memberlakukan pembelajaran jarak jauh sesuai Keputusan Bersama Mendikbudristek (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Menag (Menteri Agama), Menkes (Menteri Kesehatan) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

Ini tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) No 7 Th 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Tempat Ibadah

Aturan di Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Pura, Gereja, Vihara, Klenteng, dan tempat lainnya) dapat melaksanakan dengan kapasitas 100 persen kegiatan peribadatan maupun keagamaan secara berjamaah dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI