Sementara itu, kriminolog Andrianus Meliala mengatakan, tuduhan berkepribadian ganda tersebut nantinya akan diasumsikan menjadi hal yang bisa dimaafkan, sehingga dapat meringankan hukuman para terdakwa.
"Terdakwa mengambil tindakan ekstrim terhadap korban berupa pembunuhan, mengingat korban orang yang punya kepribadian ganda," katanya dikutip dari Kanal Youtube tvOneNews pada Selasa (8/11/2022).
Dengan begitu, pihak penasehat hukum Sambo ada kesempatan untuk mengajukan ahli dalam dugaan kepribadian ganda tersebut.
Sayangnya, tim penasihat hukum dari dua terdakwa terkait, tidak bisa menggali dugaan adanya kepribadian ganda korban kepada para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ahli yang diajukan penasehat hukum Sambo yang memiliki cara berpikir yang meringankan hukuman terdakwa," tuturnya.
"Itu jalan berpikir dari mereka kelihatannya," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: Geger Nomor HP Brigadir J Mendadak Aktif dan Keluar dari Grup WAG Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum