Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuding bahwa Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda.
Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pengacara keluarga almarhum, Martin Simanjuntak.
Dalam tayangan yang disiarkan dari Kanal Youtube tvOneNews, Martin mengatakan bahwa, tudingan itu tidak mendasar dan juga tak memiliki korelasi dengan perkara pembunuhan Yosua.
"Emang elu siapa? Dokter? faktanya apa? Dan inikan kasus 340 (pembunuhan berencana) apa urusannya dengan anak klien saya," ujarnya seperti dikutip Suara.com pada Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Geger Nomor HP Brigadir J Mendadak Aktif dan Keluar dari Grup WAG Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum
Kalau pun tudingan tersebut dapat dibenarkan, Ferdy Sambo dinilai sebagai jenderal bintang dua yang bodoh. Alasannya karena, mantan Kadiv Propam polri ini merekrut Yosua untuk bekerja dengannya padahal dianggap memiliki kepribadian ganda.
Bukan waktu sebentar, lanjut Martin, Yosua bekerja dengan Sambo kurang lebih tiga tahun.
"Kok bodoh banget Ferdy Sambo mau merekrut orang berkepribadian ganda dan mau mempekerjakan tiga tahun lebih," tegasnya.
Martin meminta kepada pihak kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi, agak menyudahi kebohongan mereka dan stop menjelek-jelekan karakter anak dari kliennya yang sudah almarhum.
Sambo dan Putri bak orang yang lupa diri dengan semua kebaikan dan pengabdian Yosua semasa hidupnya.
Baca Juga: Tak Jujur karena Takut Tuhan atau Takut Mati? Eks Ajudan Romer: Takut Sama Pak Sambo
"Sampai baju anaknya pun disetrika oleh Yosua," ujarnya.
Sementara itu, kriminolog Andrianus Meliala mengatakan, tuduhan berkepribadian ganda tersebut nantinya akan diasumsikan menjadi hal yang bisa dimaafkan, sehingga dapat meringankan hukuman para terdakwa.
"Terdakwa mengambil tindakan ekstrim terhadap korban berupa pembunuhan, mengingat korban orang yang punya kepribadian ganda," katanya dikutip dari Kanal Youtube tvOneNews pada Selasa (8/11/2022).
Dengan begitu, pihak penasehat hukum Sambo ada kesempatan untuk mengajukan ahli dalam dugaan kepribadian ganda tersebut.
Sayangnya, tim penasihat hukum dari dua terdakwa terkait, tidak bisa menggali dugaan adanya kepribadian ganda korban kepada para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ahli yang diajukan penasehat hukum Sambo yang memiliki cara berpikir yang meringankan hukuman terdakwa," tuturnya.
"Itu jalan berpikir dari mereka kelihatannya," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.