Sidang Pembunuhan Yosua Terus Berlanjut, Pakar Hukum Pidana: Sulitnya Kasus Ini, Tak Ada Saksi Mata yang Lihat Langsung

Rabu, 09 November 2022 | 14:51 WIB
Sidang Pembunuhan Yosua Terus Berlanjut, Pakar Hukum Pidana: Sulitnya Kasus Ini, Tak Ada Saksi Mata yang Lihat Langsung
Kodir PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menyebut salah satu hal yang menyulitkan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak adanya saksi mata yang melihat langsung kejadian pembunuhan.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Hery saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Kabar Khusus yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (9/11/22).

"Yang menjadi sulit [dalam kasus pembunuhan Brigadir J] adalah tidak ditemukan saksi mata yang melihat langsung perkara ini," kata Hery seperti dikutip melalui unggahan kanal YouTube tvOneNews.

Hery lantas berujar, yang diharapkan dari persidangan para saksi tersebut adalah konsistensi dari keterangan yang diberikan saksi kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Kerab Mengubah Keterangan di Ruang SIdang Adzan Romer Jujur Faktor Takut Sama Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi ini juga akan mempengaruhi kredibilitas saksi yang diajukan. Apakah saksi itu kemudian nanti dianggap memang relevan dalam perkara ini, memiliki kredibilitas dalam hal memiliki kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi," lanjut Hery.

Dalam dialognya, Hery menganalogikan pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk ini seperti memakan bubur panas.

"Maka ini memang prosesnya dibuat seperti kalau saya kemarin pernah menyampaikan juga, kayak makan bubur panas ini," kata Hery.

"Jadi memang tidak langsung ketelan tapi dari proses tepi baru menuju ke tengah untuk proses pembuktian yang akan dilakukan oleh JPU," imbuhnya.

Sidang Pemeriksaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal dengan PRT Susi dkk Dipisah

Baca Juga: Geger Nomor HP Brigadir J Mendadak Aktif dan Keluar dari Grup WAG Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum

Pantauan Suara.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (9/11/22).

Kali ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Agenda sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, ada 10 orang yang dihadirkan untuk menjadi saksi.

Mereka adalah Susi dan Diryanto a.k.a Kodir selaku PRT Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Abdul Somad, dan Damianus Laba Kobam atau Damson. Selain itu ada nama Alfonsius Dua Lurang dan Marjuki.

Kemudian, ada Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton selaku eks ajudan Sambo dan anggota Polri bernama Farhan Sabililah.

Dalam persidangan ini, Erman Umar meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan para saksi ajudan Ferdy Sambo dan PRT Susi dipisah. Tujuannya, agar mereka tidak saling mendengar kesaksian yang diberikan.

Meskipun awalnya permintaan tersebut ditolak, tapi akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permintaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI