Suara.com - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menyebut salah satu hal yang menyulitkan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak adanya saksi mata yang melihat langsung kejadian pembunuhan.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Hery saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Kabar Khusus yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (9/11/22).
"Yang menjadi sulit [dalam kasus pembunuhan Brigadir J] adalah tidak ditemukan saksi mata yang melihat langsung perkara ini," kata Hery seperti dikutip melalui unggahan kanal YouTube tvOneNews.
Hery lantas berujar, yang diharapkan dari persidangan para saksi tersebut adalah konsistensi dari keterangan yang diberikan saksi kepada Majelis Hakim.
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/10/26/98596-ferdy-sambo-sidang-ferdy-sambo-ferdy-sambo-cs.jpg)
"Jadi ini juga akan mempengaruhi kredibilitas saksi yang diajukan. Apakah saksi itu kemudian nanti dianggap memang relevan dalam perkara ini, memiliki kredibilitas dalam hal memiliki kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi," lanjut Hery.
Dalam dialognya, Hery menganalogikan pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk ini seperti memakan bubur panas.
"Maka ini memang prosesnya dibuat seperti kalau saya kemarin pernah menyampaikan juga, kayak makan bubur panas ini," kata Hery.
"Jadi memang tidak langsung ketelan tapi dari proses tepi baru menuju ke tengah untuk proses pembuktian yang akan dilakukan oleh JPU," imbuhnya.
Sidang Pemeriksaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal dengan PRT Susi dkk Dipisah
Baca Juga: Kerab Mengubah Keterangan di Ruang SIdang Adzan Romer Jujur Faktor Takut Sama Ferdy Sambo
Pantauan Suara.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (9/11/22).