Suara.com - Sosok Viktor Kamang ramai menjadi perbincangan setelah kehadirannya menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengadilan menghadirkan saksi Viktor Kamang, saksi Ahmad Syahrul, dan tersangka Kuat Maruf. Persidangan ini diwarnai dengan teguran keras dari hakim dikarenakan komentar penasihat hukum Kuat Maruf terhadap saksi.
Hal tersebut berawal pada saat penasihat hukum yang melakukan sesi tanya jawab dengan saksi Syahrul terlebih dahulu. Penasihat pun bertanya terkait dengan apakah Syahrul mengetahui bahwa terjadi pembunuhan saat diminta mengantar ke Rumah Sakit Polri.
Penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf pun langsung beralih untuk melakukan tanya jawab dengan Legal XL, saksi Viktor. Ia pun mulai melakukan sesi tanya jawabnya dengan bertanya kepastian Viktor apakah Viktor memang benar berperan sebagai legal XL.
Tanpa ada rasa ragu, penasihat hukum pun melanjutkan pertanyaannya yang terkesan meragukan Viktor.
“Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?” ujar penasihat hukum tersebut dengan percaya diri.
Mendengar pertanyaan yang terkesan keluar dari pembahasan yang penting, hakim persidangan, Wahyu Iman, langsung memotong pertanyaan sang penasihat hukum tersebut.
Hakim menegur penasihat hukum Kuat Ma’ruf agar tidak menanyakan hal yang tidak perlu ditanyakan.
Penasihat hukum pun menjawab dengan dalih meragukan kapabilitas Viktor Kamang selaku saksi yang berperan sebagai legal excel.
Baca Juga: Kerab Mengubah Keterangan di Ruang SIdang Adzan Romer Jujur Faktor Takut Sama Ferdy Sambo
Dengan bersikukuh, hakim pun melanjutkan pembicaraannya dan menegaskan bahwa penasihat hukum harus tetap fokus terhadap BAP dan tidak mempertanyakan hal yang tidak penting dalam persidangan tersebut.