Suara.com - Sosok Viktor Kamang ramai menjadi perbincangan setelah kehadirannya menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengadilan menghadirkan saksi Viktor Kamang, saksi Ahmad Syahrul, dan tersangka Kuat Maruf. Persidangan ini diwarnai dengan teguran keras dari hakim dikarenakan komentar penasihat hukum Kuat Maruf terhadap saksi.
Hal tersebut berawal pada saat penasihat hukum yang melakukan sesi tanya jawab dengan saksi Syahrul terlebih dahulu. Penasihat pun bertanya terkait dengan apakah Syahrul mengetahui bahwa terjadi pembunuhan saat diminta mengantar ke Rumah Sakit Polri.
Penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf pun langsung beralih untuk melakukan tanya jawab dengan Legal XL, saksi Viktor. Ia pun mulai melakukan sesi tanya jawabnya dengan bertanya kepastian Viktor apakah Viktor memang benar berperan sebagai legal XL.
Baca Juga: Kerab Mengubah Keterangan di Ruang SIdang Adzan Romer Jujur Faktor Takut Sama Ferdy Sambo
Tanpa ada rasa ragu, penasihat hukum pun melanjutkan pertanyaannya yang terkesan meragukan Viktor.
“Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?” ujar penasihat hukum tersebut dengan percaya diri.
Mendengar pertanyaan yang terkesan keluar dari pembahasan yang penting, hakim persidangan, Wahyu Iman, langsung memotong pertanyaan sang penasihat hukum tersebut.
Hakim menegur penasihat hukum Kuat Ma’ruf agar tidak menanyakan hal yang tidak perlu ditanyakan.
Penasihat hukum pun menjawab dengan dalih meragukan kapabilitas Viktor Kamang selaku saksi yang berperan sebagai legal excel.
Baca Juga: Tak Jujur karena Takut Tuhan atau Takut Mati? Eks Ajudan Romer: Takut Sama Pak Sambo
Dengan bersikukuh, hakim pun melanjutkan pembicaraannya dan menegaskan bahwa penasihat hukum harus tetap fokus terhadap BAP dan tidak mempertanyakan hal yang tidak penting dalam persidangan tersebut.
Tidak disangka, sosok legal excel yang sempat diragukan kapabilitasnya langsung menjawab dengan sangar terkait dengan kredibilitasnya yang sempat diragukan.
Viktor Kamang langsung menyatakan dengan tegas bahwa dirinya merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia
Video yang memperlihatkan penasihat hukum melontarkan pertanyaan ‘konyol’ tersebut pun viral di media sosial dan mendapatkan berbagai respons dari warganet.
Lantas, siapakah sosok dari Viktor Kamang, Legal Counsel XL yang skakmat pengacara Kuat Maruf tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Viktor Kamang sendiri merupakan legal counsel pada provider PT XL AXIATA. Viktor merupakan orang yang pernah membantu Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Viktor Kamang dan rekan-rekannya diminta untuk memeriksa sejumlah nomor ponsel. Fakta tersebut terungkap melalui persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (7/11/2022).
Pada saat itu, Viktor Kamang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Melalui persidangan tersebutlah, Viktor kamang menjelaskan bahwa Bareskrim Polri meminta pihaknya untuk memeriksa sejumlah nomor ponsel.
Bahkan kabarnya, Viktor menyebut bahwa Bareskrim Polri meminta sebanyak dua kali untuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah nomor ponsel.
Viktor Kamang pun telah melakukan pemeriksaan pada seluruh nomor yang diminta oleh Bareskrim polri. Namun, dikatakan oleh Viktor Kamang, ia hanya bisa mengecek satu nomor saja.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Viktor, ia menyerahkan bentuk fail kepada penyidik Bareskrim Polri.
Fail tersebut diketahui berisikan tentang email sampai dengan percakapan yang dilakukan oleh pengguna nomor telepon yang bersangkutan.
Selintas terkait dengan sosok Viktor Kamang. Seperti sudah dijelaskan olehnya, bahwa ia merupakan alumni dari salah satu universitas ternama di Indonesia, yaitu Universitas Indonesia.
Viktor Kamang juga merupakan selebtwit dengan pengikut berjumlah 170 ribu pengikut. Viktor merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum dan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saat ini, ia bekerja sebagai Legal Counsel PT XL Axiata.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa