Suara.com - Pihak swasta Andi Desfiandi didakwa memberikan suap kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mencapai Rp 250 juta terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar lampung pada Rabu (9/11/2022).
"Melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Karomani selaku rektor Universitas Lampung (Unila)," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.
Tujuan uang suap itu, kata Jaksa, untuk memasukan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa Unila di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022.
Baca Juga: Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Dosen ITB Riza Satria dan Dosen ITS Arif Djunaidy
"Yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa KPK
Zalfa dan Zaki diketahui bukan anak dari terdakwa Andi Desfiandi. Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sedangkan Zaki, titipan dari Ary Meizari Alfian.
Kemudian, terdakwa Andi pun melakukan komunikasi dengan Karomani melalui pesan Whatsapp agar dapat memasukan Zalfa dan Zaki calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani pun merespon terkait itu, ia menyebut perlu adanya uang pelicin.
"Karomani menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan Zalfa menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri maka terdakwa harus menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani," ucap Jaksa
Selanjutnya, pesan dari Karomani pun diteruskan oleh terdakwa Andi kepada orang tua Zalfa, Lies. Kemudian, terdakwa Andi menyanggupi adanya permintaan uang itu.
Kemudian, terdakwa Andi mengirimkan nomor peserta Zalfa dan Zaki dalam pencalonan mahasiswa baru kepada Karomani.
Ketika itu, Karomani tengah melakukan rapat seleksi penerimaan mahasiswa baru di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Saat itu, terjadilah 'kongkalikong' antara Karomani dengan Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan serta Wakil Rektor I Heryadi. Dalam seleksi itu, Helmy dan Heryadi menjadi Ketua Tim Pengelola Mahasiswa Baru.
"Karomani, Heryandi dan Helmy Fitriawan lalu memasukkan nama-nama mahasiswa titipan dengan cara Karomani dan Heryandi membacakan nama-nama mahasiswa titipan yang diantaranya adalah atas nama Zalfa dan Zaki ke dalam sistem untuk dinyatakan statusnya menjadi lulus," ungkap Jaksa
Kemudian, pengumuman hasil nama-nama calon mahasiswa baru keluar pada 18 Juli. Dimana, nama Zaki dan Zalfa turut menjadi mahasiswa yang lulus.
Selanjutnya, terdakwa Andi kembali menelpon Karomani yang ingin datang ke rumahnya. Untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.
Hingga akhirnya Andi bersama Ary Meizar datang kerumah Karomani. Saat itu, Karomani bersama orang kepercayaannya Mualimin. Dimana, Karomani meminta agar dibelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta dan Rp 200 juta.
"Untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani," ungkap Jaksa
Untuk permintaan Karomani itu, terdakwa Andi dan Ary Meizar diminta berkomunikasi lebih lanjut dengan Mualimin orang kepercayaan Karomani. Dimana komunikasi itu terkait penyerahan uang suap yang dijanjikan. Lantaran pembelian furniture itu gagal karena peresmian Gedung LNC yang ternyata sudah waktu mepet.
"Kemudian terdakwa (Andi) menyiapkan uang sejumlah Rp 250.000.000 yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin,"imbuhnya
Terdakwa Andi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP