Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 14:21 WIB
Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami kebijakan sepihak Rektor Unila dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak swasta Andi Desfiandi didakwa memberikan suap kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mencapai Rp 250 juta terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan  Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar lampung pada Rabu (9/11/2022).

"Melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Karomani selaku rektor Universitas Lampung (Unila)," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.

Tujuan uang suap itu, kata Jaksa, untuk memasukan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa Unila di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa KPK

Zalfa dan Zaki diketahui bukan anak dari terdakwa Andi Desfiandi. Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sedangkan Zaki, titipan dari Ary Meizari Alfian.

Kemudian, terdakwa Andi pun melakukan komunikasi dengan Karomani melalui pesan Whatsapp agar dapat memasukan Zalfa dan Zaki calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani pun merespon terkait itu, ia menyebut perlu adanya uang pelicin.

"Karomani menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan Zalfa menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri maka terdakwa harus menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani," ucap Jaksa

Selanjutnya, pesan dari Karomani pun diteruskan oleh terdakwa Andi kepada orang tua Zalfa, Lies. Kemudian, terdakwa Andi menyanggupi adanya permintaan uang itu.

Baca Juga: Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Dosen ITB Riza Satria dan Dosen ITS Arif Djunaidy

Kemudian, terdakwa Andi mengirimkan nomor peserta Zalfa dan Zaki dalam pencalonan mahasiswa baru kepada Karomani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI