Emosi! Pengacara Keluarga Yosua Sebut Eks Ajudan Sambo Daden Bicara Dusta di Persidangan: Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 09 November 2022 | 14:12 WIB
Emosi! Pengacara Keluarga Yosua Sebut Eks Ajudan Sambo Daden Bicara Dusta di Persidangan: Segera Tetapkan Tersangka
Martin Simanjuntak, pengacara dari keluarga Brigadir Yosua (Youtube/ tvOneNews).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Martin Simanjuntak, pengacara dari keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J terlihat emosi saat menanggapi keterangan yang diberikan oleh eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

Hal tersebut diutarakan Martin saat hadir dalam acara tvOneNews.

Seperti diketahui, Daden bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) kemarin.

"Mengenai Daden yang menyatakan keterangan di persidangan. Orang ini terbukti berbohong makanya tetapkan saja sebagai tersangka," katanya dikutip pada Rabu, (9/11/2022).

Baca Juga: Doakan Para Ajudan Suaminya, Putri Candrawathi Nangis Lagi di Persidangan

Daden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo (Youtube/ KOMPASTV).
Daden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo (Youtube/ KOMPASTV).

Menurut Martin, ada dua hal penting yang aneh dari keterangan Daden tersebut. Yaitu ketika Daden menceritakan curhatan Yosua minta untuk dicarikan pacar agar segera menikah.

"Di saat yang bersamaan dia juga bilang Yosua tidak bisa menikah karena kakaknya belum menikah, tidak bisa dilangkahi. Masuk akal nggak tuh, nggak logis," ungkapnya.

Keganjilan lainnya yakni pada saat Daden geledah adik Yosua, Reza, yang datang ke kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Tiga eks ajudan Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Tiga eks ajudan Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Kepada Jaksa, Daden menolak penggunaan diksi geledah. Daden mengaku hanya menepuk tempat senjata api milik Reza.

"Daden bilang adik almarhum di jalan Saguling itu tidak digeledah tapi dipegang pahanya, emang dia homo atau gimana sih pegang paha laki-laki," cetusnya.

Baca Juga: Pengakuan Ajudan Ferdy Sambo Saat Berikan Kesaksian Kasus Brigadir J

Sementara itu, Martin juga membandingkan kesaksian Daden dengan Adzan Romer (eks ajudan Sambo) memberikan keterangan secara blak-blakan dan tidak menggunakan masker wajah. Seperti tidak ada tabir yang menutup. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Daden.

Martin meyakini bahwa relasi kekuasan mantan Kadiv Propam polri, masih mengalir pada jiwa rada eks ajudan  Ferdy Sambo itu.

"Menurut saya ini membuktikan bahwa hubungan mereka secara relasi kuasa itu masih ada chemistry," ujarnya.

Daden kali ini bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Berikut 10 saksi yang bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:

Susi (ART)
Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Abdul Somad (ART)
Alfonsius Dua Lurang (security)
Daryanto/ Kodir (ART)
Marjuki (security komplek)
Adzan Romer (ajudan)
Daden Miftahul Haq (ajudan)
Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
Farhan Sabilah (anggota Polri)

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI