Suara.com - Martin Simanjuntak, pengacara dari keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J terlihat emosi saat menanggapi keterangan yang diberikan oleh eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.
Hal tersebut diutarakan Martin saat hadir dalam acara tvOneNews.
Seperti diketahui, Daden bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) kemarin.
"Mengenai Daden yang menyatakan keterangan di persidangan. Orang ini terbukti berbohong makanya tetapkan saja sebagai tersangka," katanya dikutip pada Rabu, (9/11/2022).

Menurut Martin, ada dua hal penting yang aneh dari keterangan Daden tersebut. Yaitu ketika Daden menceritakan curhatan Yosua minta untuk dicarikan pacar agar segera menikah.
"Di saat yang bersamaan dia juga bilang Yosua tidak bisa menikah karena kakaknya belum menikah, tidak bisa dilangkahi. Masuk akal nggak tuh, nggak logis," ungkapnya.
Keganjilan lainnya yakni pada saat Daden geledah adik Yosua, Reza, yang datang ke kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
![Tiga eks ajudan Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/31/12255-eks-ajudan-ferdy-sambo-di-sidang-bharada-e.jpg)
Kepada Jaksa, Daden menolak penggunaan diksi geledah. Daden mengaku hanya menepuk tempat senjata api milik Reza.
"Daden bilang adik almarhum di jalan Saguling itu tidak digeledah tapi dipegang pahanya, emang dia homo atau gimana sih pegang paha laki-laki," cetusnya.
Baca Juga: Doakan Para Ajudan Suaminya, Putri Candrawathi Nangis Lagi di Persidangan
Sementara itu, Martin juga membandingkan kesaksian Daden dengan Adzan Romer (eks ajudan Sambo) memberikan keterangan secara blak-blakan dan tidak menggunakan masker wajah. Seperti tidak ada tabir yang menutup. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Daden.