Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dosen Intitut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana dan Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Arif Djunaidy dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung.
Riza dan Arif akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani sebagai tersangka.
"Kami periksa Riza Satria Perdana dan Arif Djunaidy dalam kapasitas saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksan kedua saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah dua saksi ini telah hadir penuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022 kemarin.
Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.
Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah bukti yang kini telah disita. Diantaranya yakni, Dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.
Seperti diketahui, Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.