5 Fakta Penyeludupan WNI di Johor, Gunakan Mobil Pribadi Untuk Lewati Negara

Rabu, 09 November 2022 | 12:53 WIB
5 Fakta Penyeludupan WNI di Johor, Gunakan Mobil Pribadi Untuk Lewati Negara
Imigrasi Johor, Malaysia berhasil menggagalkan penyeludupan WNI yang masuk ke perbatasan mereka. (jatim.suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Imigrasi Johor, Malaysia mengungkap bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan warga negara Indonesia atau WNI yang melewati perbatasan negara mereka dengan Singapura pada Selasa (8/11/2022).

Kejadian penyeludupan ini pun menjadi investigasi petugas setempat karena telah melewati beberapa batas negara. Simak inilah 5 fakta penyeludupan WNI selengkapnya.

Lewati batas negara dengan mobil pribadi

Penangkapan aksi penyeludupan WNI ini berawal ketika 12 WNI yang terdiri dari 9 pria dan 3 wanita ini melewati batas negara Malaysia menggunakan dua mobil jenis SUV dan sedan dari Singapura.

Baca Juga: Berambisi Perkuat Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Antusias Jalani Proses Naturalisasi

Mobil yang ditumpangi oleh keduabelas orang tersebut pun melewati imigrasi. Petugas imigrasi setempat mendapati semua WNI tersebut tidak memiliki izin masuk resmi ke negara mereka.

Dibantu warga lokal

Dari penyeludupan WNI tersebut, petugas Imigrasi Johor juga menangkap dua orang pria warga lokal yang diduga berperan membantu ke 12 WNI tersebut agar bisa melewati perbatasan Malaysia dan Singapura. 

Pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi tersebut juga mendapati bahwa dua orang pria tersebut juga termasuk sindikat penyeludupan WNI.

Bayar uang tekong Rp 10 juta

Baca Juga: Perjalanan Shayne Pattynama hingga Dapat Lampu Hijau untuk Dinaturalisasi

Para WNI yang ditangkap dan diinterogasi tersebut mengaku sempat membayar uang senilai Rp 10 juta atau setara dengan RM 3.000 kepada para tekong atau orang yang membantu penyeludupan tersebut.

Hal ini pun memperkuat adanya dugaan bahwa petugas imigrasi dari negara asal dan tujuan mereka juga termasuk dalam sindikat penyeludupan WNI ini.

Masuk daftar tersangka deportasi

Penyelidikan yang dilakukan petugas Imigrasi Johor pun menemukan bahwa 10 di antara 12 WNI tersebut termasuk dalam daftar tersangka kasus deportasi.

Mereka dilarang masuk ke daerah Malaysia karena banyak melakukan pelanggaran berdasarkan Bagian 6 (1) C Undang-undang Keimigrasian 1959/3.

Dua di antaranya hingga kini masih diperiksa dan dimintai keterangan karena nama keduanya belum masuk dalam daftar tersangka kasus yang sama.

Kepala Kantor Imigrasi Johor klarifikasi

Dugaan keterlibatan petugas imigrasi setempat pun juga diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir. Ini karena penjagaan yang begitu ketat sehingga kemungkinan besar ada orang internal yang terlibat dalam penyeludupan WNI ini.

Sebelumnya, ia sempat mengungkap kronologi anggotanya yang menangkap para WNI tersebut.

"Informasi dari Royal Malaysian Customs depatment, saat (para WNI) diperiksa, pihak imigrasi tidak menemukan cap masuk dari imigrasi di paspor mereka (para WNI), sehingga mereka dirujuk kembali ke kantor imigrasi sebelum akhirnya ditangkap" ujar Tahir. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI