Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji mencapai SGD 3,500.00.
Angin Didakwa menerima suap bersama Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani: Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa pajak.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 3,500,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Pemberian suap dari Agus Susetyo itu dilakukan untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT. Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya,"ucap Jaksa KPK
Adapun Jaksa pun merinci penerimaan uang para mantan pejabat pajak itu dari terdakwa Agus Susetyo dalam rentan waktu bulan Juli 2019 sampai dengan akhir bulan September 2019.
Terdakwa Agus Susetyo menyerahkan uang itu secara bertahap melalui Yulmanizar.
1. Pada akhir bulan Juli 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1 Juta.
2. Pada awal bulan Agustus 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1 Juta.
3. Pada akhir bulan Agustus 2019 bertempat di Area parkir gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.