Suara.com - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti pernyataan dari salah satu kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Febri Diansyah.
Pasalnya, belum lama ini Febri Diansyah menduga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kepribadian ganda.
Dalam cuitannya, Jhon Sitorus mempertanyakan kepribadian dari mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) ini.
"Bung @febridiansyah, saya pikir kepribadian Anda juga penting untuk digali," tulisnya melalui akun Twitter-nya @Miduk17 pada Selasa (8/11/22) kemarin.
Ia lantas menyinggung soal sepak terjang Febri sebelum memutuskan bergabung menjadi kuasa hukum dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dari aktivis anti korupsi, penyelenggara anti korupsi berubah menjadi pembela pembunuh berdarah dingin," lanjutnya.
Respons Netizen
Cuitan ini pun menuai beragam komentar dari netizen. Banyak netizen yang mendukung cuitan dari pegiat media sosial ini.
"Orangnya sudah almarhum masih juga dicari kesalahannya. Kuasa hukum gila!" ujar netizen.
"Yang jelas pribadi Febri yang harus digali," imbuh netizen lain.
"Kehabisan akal sehat," tutur netizen lain.
"Orangnya sudah meninggal masih mau digali," tambah netizen lain.
"Hati nuranimu di mana Mas Febri," komentar netizen lainnya lagi.
Febri Duga Brigadir J Berkepribadian Ganda
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuding Brigadir J memiliki kepribadian ganda, sehingga lelaki yang tak bernyawa semasa hidupnya diduga bersikap beda antara saat bersama keluarga dan saat bersama rekan kerja atau temannya.
"Tapi apakah kemudian konsisten dengan pendapat atau respons pihak-pihak lain. Misalnya, teman sekantor atau teman yang berinteraksi dalam pekerjaan. Itu kan perlu kita gali," ujar Febri dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (08/11/2022).
Dugaan ini akhirnya disetujui Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa yang mempersilahkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dugaan kepribadian ganda pada korban yang sudah meninggal dunia itu di persidangan berikutnya.
"Saudara mau menggali bahwa ternyata korban (Yosua) memilih kepribadian ganda, silakan. Kita berikan waktu kepada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa. Silakan gali silakan," kata hakim Wahyu di hari yang sama dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.