Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton sempat melihat Ricky Rizal seperti orang kebingungan di malam hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut diceritakan Yogi saat bersaksi di sidang Ricky dan Kuat Maruf selaku terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022) malam.
Yogi menuturkan waktu itu pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Ricky terlihat mondar-mandir di ruang TV rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Ricky seperti kebingungan tengah mencari sesuatu.
"Saudara mengatakan seolah-olah kayak orang bingung, apa yang saudara perhatikan sehingga Ricky kayak orang bingung?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Kuat Maruf Titip Pisau ke Ajudan Sambo usai Yosua Tewas, Buat Apa?
"Mondar-mandir aja yang mulia di depan saya. Kan di situ ada meja, terus kayak mencari sesuatu tapi nggak jadi," ungkap Yogi.
Yogi mengaku sempat bertanya kepada Ricky. Namun, ketika itu Ricky tak menjawab.
"Saya nanya lagi apa bang? Kurang lebih seperti itu, tapi tidak menjawab," jelas Yogi.
Setelah itu, Yogi melihat Ricky keluar rumah menggunakan sepeda motor. Yogi pun bertanya kembali kepada Ricky hendak kemana, namun hanya dijawab nanti.
"Saya ketemu lagi pas saya keluar gerbang bang Ricky sedang naik motor, saya tanya 'bang mau ke mana? Bang Ricky hanya menjawab pakai masker, nanti ya'" beber Yogi.
Majelis hakim mencecar eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq soal alasan Kuat Maruf ikut ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan saat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi. Padahal menurut keterangan Daden, Kuat awalnya hendak kembali lagi ke Magelang, Jawa Tengah bersama Ricky Rizal.
Momen hakim mencecar Daden ini terjadi ketika dia bersaksi di sidang Kuat dan Ricky selaku terdakwa pembunuhan berencana Yosua di PN Jakarta Selatan, hari ini.
"Kan mereka (Kuat dan Ricky) jaga di Magelang, kok enggak balik lagi?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kepada Daden.
"Seinget saha Om Kuat sama Ricky menyampaikan mau balik lagi dan Patwal (pengawal perjalanan) pun masih stand by di situ (Saguling)," jawab Daden.
Menurut Daden, Kuat dan Ricky rencananya balik ke Magelang menggunakan kendaraan Lexus LX300.
"Terus mereka (Kuat dan Ricky) kan akhirnya ikut ke Duren Tiga, saudara membukakan pintu mobil, mereka kan mau kembali (ke Magelang) ngapain ke Duren Tiga?," hakim Wahyu kembali bertanya.
"Kalau yang saya tau itu ibu (Putri Candrawathi) menyampaikan 'dek Ricky mana? Tolong antarkan saya ke 46 (Duren Tiga)' seperti itu yang mulia," jelas Daden.
"Kenapa ada Kuat?," cecar hakim Wahyu.
"Nah itu yang saya nggak tahu yang mulia," dalih Daden.
Hakim Cecar Daden Ajudan Ferdy Sambo
Dalam persidangan, majelis hakim juga sempat mencecar eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq soal alasan Kuat Maruf ikut ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan saat Yosua dieksekusi. Padahal menurut keterangan Daden, Kuat awalnya hendak kembali lagi ke Magelang, Jawa Tengah bersama Ricky Rizal.
"Kan mereka (Kuat dan Ricky) jaga di Magelang, kok enggak balik lagi?," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kepada Daden.
"Seinget saha Om Kuat sama Ricky menyampaikan mau balik lagi dan Patwal (pengawal perjalanan) pun masih stand by di situ (Saguling)," jawab Daden.
Menurut Daden, Kuat dan Ricky rencananya balik ke Magelang menggunakan kendaraan Lexus LX300.
"Terus mereka (Kuat dan Ricky) kan akhirnya ikut ke Duren Tiga, saudara membukakan pintu mobil, mereka kan mau kembali (ke Magelang) ngapain ke Duren Tiga?" hakim Wahyu kembali bertanya.
"Kalau yang saya tau itu ibu (Putri Candrawathi) menyampaikan 'dek Ricky mana? Tolong antarkan saya ke 46 (Duren Tiga)' seperti itu yang mulia," jelas Daden.
"Kenapa ada Kuat," cecar hakim Wahyu.
"Nah itu yang saya nggak tahu yang mulia," dalih Daden.
Saksi Ajudan dan PRT Dipisah
Dalam persidangan hari ini, ada 10 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU. Mereka meliputi pembantu rumah tangga (PRT), sekuriti, hingga eks ajudan Ferdy Sambo.
Adapun, ke 10 saksi tersebut di antaranya; Susi dan Daryanto alias Kodir selaku PRT Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian Abdul Somad Damianus Laba Kobam atau Damson, dan Alfonsius Dua Lurang dan Marjuki selaku sekuriti di rumah Saguling milik Ferdy Sambo. Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton selaku eks ajudan Sambo dan anggota Polri bernama Farhan Sabililah.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan para saksi ajudan Ferdy Sambo dan PRT dipisah. Tujuannya, agar mereka tidak saling mendengar kesaksian yang diberikan.
Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyampaikan kesepuluh saksi itu telah tiga kali menjalani sidang dengan terdakwa berbeda. Keterangan mereka diyakini tidak berubah.
Namun Erman tetap keberatan apabila saksi digabungkan. Dia merasa terganggu bila 10 saksi diperiksa bersamaan lantaran pihaknya bakal mencari kebenaran materiil.
Sejurus kemudian, hakim Wahyu mengabulkan permohonan tersebut. Kekinian, para eks ajudan Sambo sedang memberikan keterangannya.
"Oke per kelompok saja, para ajudan di sini (ruang sidang) dan artinya silakan di luar," pungkas hakim Wahyu.