Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengheningkan cipta secara serentak pada 10 November 2022 pukul 08.15 selama 60 detik.
Masyarakat wajib untuk menghentikan kegiatannya saat mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang tengah berada di tempat-tempat umum di antaranya seperti pasar, stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, jalan raya, kantor, pabrik, kendaraan umum atau pribadi, dan lain-lainnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama