Pedoman Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 12:14 WIB
Pedoman Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022
Ilustrasi upacara - pedoman upacara hari pahlawan (humas.paserkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal tanggal 10 November tiap tahun dengan tujuan untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Lantas, bagaimana pedoman upacara Hari Pahlawan 10 November 2022?

Perlu diketahui, Hari Pahlawan diperingati berdasarkan momen bersejarah perjuangan pahlawan Indonesia di Surabaya pada tahun 1945.

Sebelumnya, mari ketahui dulu apa tema peringatan Hari Pahlawan 10 November tahun ini. Tema peringatan Hari Pahlawan tahun 2022 ini adalah “PAHLAWANKU TELADANKU”.

Selain menentukan tema, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengeluarkan pedoman khusus mengenai penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan. Upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat, disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga dan Link Download MP3 untuk Diputar di Hari Pahlawan 2022

Pedoman Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022

Upacara Bendera khusus Hari Pahlawan diperuntukkan bagi seluruh instansi, baik pemerintah, non pemerintah, dan juga lembaga-lembaga setempat. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Upacara Hari Pahlawan 2022 bersifat khidmat, tertib, dan juga sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan. Kegiatan upacara akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Adapun mengenai urutan Upacara Bendera Hari Pahlawan 2022, adalah sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara

Baca Juga: Caption Hari Pahlawan Kekinian untuk Instagram, Facebook, dan WA

3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara

4. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Pembina Upacara

5. Pembacaan Teks Pancasila

6. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945

7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan yang ditentukan oleh panitia

8. Amanat Pembina Upacara

9. Pembacaan doa

10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara

11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara

12. Upacara selesai

Dalam pedoman tersebut, dijelaskan pula mengenai teknis upacara apabila tidak bisa dilaksanakan di lapangan terbuka. Pengibaran benderanya boleh diganti dengan bendera yang telah dipasang pada tiang. Namun, pokok-pokok acara wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dengan protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengheningkan cipta secara serentak pada 10 November 2022 pukul 08.15 selama 60 detik.

Masyarakat wajib untuk menghentikan kegiatannya saat mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang tengah berada di tempat-tempat umum di antaranya seperti pasar, stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, jalan raya, kantor, pabrik, kendaraan umum atau pribadi, dan lain-lainnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI