Suara.com - Polisi memeriksa 28 saksi dalam kasus gagal ginjal akut, salah satunya direktur utama PT. Afi Farma
"Untuk saksi dari Afi Farma kami baru (periksa) 28 orang," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto pada Rabu (9/11/2022).
Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut dan berkembang ke penyuplai bahan baku obat yang diduga memicu gangguan ginjal akut.
"Diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya. Ada namanya bahan aktif, bahan aktif ini kan seperti misalnya sirop itu adalah paracetamol," katanya.
Baca Juga: Izin Edar 69 Obat Sirup Ini Dicabut BPOM, Berikut Daftarnya
"Itu berarti kan bahan obatnya paracetamol-lah seperti itu kira-kira, nah nanti kami lebih jelasnya mau tanyakan ahlinya," Pipit menambahkan.
Polisi juga akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Polisi telah meningkatkan status perkara gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Ini mekanismenya seperti ini, kami kan masih meningkatkan dari penyelidikan sudah kita lakukan bersama-sama dengan BPOM ternyata diduga ada tindak pidana ya," kata Pipit.
Baca Juga: Jenis Obat yang Diproduksi PT AFI FARMA Mengandung Bahan Berbahaya Ditarik izin Edarnya