Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat, Ibnu Munzir dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia tahun 2010 sampai 2015, pada Rabu (9/11/2022) hari ini.
Selain Ibnu, KPK turut memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Mereka yakni, mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014, Tossy Aryanto; Mantan Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Sapari; dan Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Enty Puryanto Kasdi.
"Kami periksa Ibnu Munzir dan sejumlah pihak dalam kapasitas saksi,"kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam kasus ini. HIngga berita ini diturunkan belum diketahu apakah para saksi sudah penuhi panggilan atau tidak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan kasus ini KPK sudah menargetkan sejumlah tersangka. Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan kepada publik.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Ia, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Februari 2021.
Emirsyah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dalam putusan kasasi Emirsyah diberi hukuman membayar denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara lain di Kejaksaan Agung RI juga telah menjerat Emirsyah menjadi tersangka. Proses hukumnya di korps Adhyaksa hingga kini masih berjalan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan kerugian negara mencapai Rp 8.8 triliun
Baca Juga: Masih Analisa Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Untuk Tentukan Langkah Hukum Berikutnya