Singgung Pidato Wapres Ma'ruf Di COP27, Satya Bumi: Pemerintah Jangan Hanya Obral Komitmen, Kita Sudah Darurat Iklim

Rabu, 09 November 2022 | 11:30 WIB
Singgung Pidato Wapres Ma'ruf Di COP27, Satya Bumi: Pemerintah Jangan Hanya Obral Komitmen, Kita Sudah Darurat Iklim
Wakil Presiden Maruf Amin. [ANTARA/BPMI Setwapres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin mewakili Presiden Jokowi untuk memimpin Delegasi Indonesia Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP) ke-27 di Sharm El Sheikh International Convention Centre (SHICC) Mesir, pada 6 hingga 18 November 2022.

Saat berpidato dalam forum dunia tersebut pada 7 November lalu, Maruf Amin memaparkan target penurunan emisi sebagaimana disampaikan dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada September 2022.

Dalam NDC baru, pemerintah berjanji mengurangi emisi gas rumah kaca dari sebelumnya 29 persen menjadi 31,89 persen secara mandiri. Adapun dengan bantuan internasional, pemerintah meningkatkan target penurunan emisi karbon dari 41 persen menjadi 43,2 persen.

Target NDC tersebut dibangun berdasarkan beberapa kebijakan pemerintah setahun terakhir di sektor-sektor penghasil emisi terbesar, seperti FoLU atau forest and other land uses (sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya) dan energi.

Baca Juga: Climate Reality Indonesia Luncurkan Buku Menjalin Ikhtiar Merawat Bumi

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Annisa Rahmawati menyebut isu yang dibawa pemerintah Indonesia cukup krusial.

"Namun, dokumen peningkatan target NDC Indonesia memiliki sejumlah opsi kebijakan problematik," ujar Annisa Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Di sektor energi, misalnya, pemerintah mengandalkan penurunan emisi dari program bahan bakar nabati B40 dengan kandungan 40 persen minyak sawit untuk campuran solar. Namun Annisa menekankan masih banyak pekerjaan rumah dalam tata kelola sawit kita yang harus dibenahi, termasuk standar lingkungan dan sosial sawit yang memastikan tidak ada perluasan lahan sawit baru di tutupan hutan dan gambut, serta memastikan keadilan bagi masyarakat, transparansi pelibatan petani kecil sawit mandiri dalam sistem dan pengelolaannya.

Begitu pula untuk kendaraan listrik, salah satu yang perlu disorot adalah kegiatan pertambangan nikel untuk baterainya harus dipastikan tidak merampas ruang hidup rakyat dan mencemari lingkungan.

Langkah lain yang dilakukan pemerintah yakni melakukan pemensiunan dini PLTU batubara. Annisa mendukung strategi ini dan mempercepat pengalihan kepada energi terbarukan.

Baca Juga: Indonesia Ajak Dunia Internasional Perhatikan Negara Kepulauan

"Namun jangan sampai yang muncul hanya solusi-solusi palsu, seperti co-firing biomassa di PLTU dan B40 yang justru berpotensi memperparah krisis iklim," ujarnya.

Namun dengan adanya Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT) justru masih memberikan ruang bagi PLTU beroperasi sampai 2050. Dengan kata lain, proyek PLTU masih akan terus berjalan dan menambah emisi hingga beberapa tahun ke depan.

"Hal ini tidak sesuai dengan situasi kedaruratan yang kita hadapi saat ini. Jika pemerintah benar-benar memiliki komitmen mengatasi perubahan iklim melalui transisi energi, penggunaan batubara seharusnya sudah mulai dihentikan bertahap atau phaseout secepatnya, tidak bisa menunggu 2050 seperti yang dilakukan negara-negara lain," ujarnya.

Annisa menegaskan, komitmen pemerintah terhadap perubahan iklim harus segera diejawantahkan dengan langkah-langkah nyata seperti mitigasi, adaptasi, serta mempersiapkan pendanaan. Mantan Senior Forest Campaigner Greenpeace Southeast Asia ini mengapresiasi pernyataan Ma'ruf yang mendesak negara-negara maju untuk menggandakan penyediaan pendanaan iklim kolektif mereka untuk adaptasi iklim di negara-negara berkembang.

Hal tersebut dapat diperkuat melalui peta jalan yang konkret, termasuk pengaturan pendanaan pada kerugian dan kerusakan (loss and damages) yang akan didirikan berdasarkan Kerangka Kerja UNFCCC.

"Dengan demikian, seluruh stakeholder termasuk sektor swasta mesti berkontribusi, korporasi juga harus diminta pertanggungjawaban atas emisi yang dikeluarkannya. Jadi bebannya tidak hanya pada negara, tetapi semua pihak turut terlibat," ujarnya.

Banyak komoditas yang berisiko terhadap hutan dan ekosistem yang diperdagangkan secara global, seperti kedelai, sapi, kulit, minyak sawit, kakao, dan karet sejauh ini merupakan kontributor terbesar dari emisi gas rumah kaca yang memperburuk krisis iklim. Perubahan dan transformasi rantai pasokan yang menyeluruh sangat mendesak diperlukan. Penghentian deforestasi dan alih fungsi ekosistem alami serta keterlacakan dan pemantauan sampai ke tingkat produsen paling bawah adalah inti dari transformasi komoditas agribisnis.

Selain itu, kunci percepatan transisi energi, ujar Annisa, tergantung pada kemauan politik pemerintah.

"Saat ini sudah darurat iklim, kita tidak butuh 'bla bla bla' komitmen lagi. It's time to act. Kolaborasi semua pihak juga sangat dibutuhkan, termasuk sektor swasta yang berkomitmen melindungi hutan (NDPE) juga harus ditagih janjinya," ujar dia.

"Seluruh masyarakat pasti akan turut serta mendukung langkah nyata pemerintah dan sektor swasta."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI