Suara.com - Pria Australia Brenton Tarrant yang dinyatakan bersalah setelah membunuh 51 orang ketika dia menyerang dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, di tahun 2019 telah mengajukan banding atas hukumannya.
Tarrant menyatakan bersalah dalam persidangan namun tahun lalu lewat pengacaranya mengatakan dia mendapatkan perlakuan yang "tidak manusiawi dan merendahkan martabat" ketika ditahan dan mempertimbangkan pengajuan banding.
Selasa kemarin (08/11) Mahkamah Agung Selandia Baru mengatakan sudah mendapatkan berkas pengajuan banding.
Anggota masyarakat Muslim di Christchurch sebelumnya pernah mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh pria kelahiran Australia tersebut hanya akan semakin memperdalam penderitaan para keluarga korban mereka yang tewas dalam serangan.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Tarrant menyerang jemaah yang sedang melakukan salat Jumat di Masjid Al Noor di Christchurch, sebelum kemudian melanjutkan serangan ke rumah doa Linwood.
Semua korbannya adalah Muslim termasuk para lansia, anak-anak dan perempuan.
Pembantaian tersebut merupakan peristiwa penembakan dengan korban tewas paling banyak dalam sejarah Selandia Baru.
Awalnya Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan namun dalam sidang di tahun 2020 dia mengaku melakukan serangan dan mengatakan bersalah atas segala tindakannya.
Selain mengakui pembunuhan terhadap 51 orang, dia juga mengaku bersalah terhadap 40 kasus percobaan pembunuhan dan tuduhan tindak terorisme.
Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Cameron Mander mengatakan dia menerapkan hukuman yang paling berat bagi tindakan "tidak berperikemanusiaan" yang dilakukan Brenton Tarrant.
BERITA TERKAIT
Peggy Melati Sukma Ungkap Kerinduan Terbesarnya Setelah Pindah ke Selandia Baru
12 Maret 2025 | 06:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI