Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding

SiswantoABC Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 11:25 WIB
Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding
Karangan bunga untuk korban penembakan teroris kulit putih di dua masjid memenuhi tembok Botanical Garden, Christchurch, Selandia Baru, Selasa (19/3/2019). [AFP/Marty Melville]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria Australia Brenton Tarrant yang dinyatakan bersalah setelah membunuh 51 orang ketika dia menyerang dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, di tahun 2019 telah mengajukan banding atas hukumannya.

Tarrant menyatakan bersalah dalam persidangan namun tahun lalu lewat pengacaranya mengatakan dia mendapatkan perlakuan yang "tidak manusiawi dan merendahkan martabat" ketika ditahan dan mempertimbangkan pengajuan banding.

Selasa kemarin (08/11) Mahkamah Agung Selandia Baru mengatakan sudah mendapatkan berkas pengajuan banding.

Anggota masyarakat Muslim di Christchurch sebelumnya pernah mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh pria kelahiran Australia tersebut hanya akan semakin memperdalam penderitaan para keluarga korban mereka yang tewas dalam serangan.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Tarrant menyerang jemaah yang sedang melakukan salat Jumat di Masjid Al Noor di Christchurch, sebelum kemudian melanjutkan serangan ke rumah doa Linwood.

Semua korbannya adalah Muslim termasuk para lansia, anak-anak dan perempuan.

Pembantaian tersebut merupakan peristiwa penembakan dengan korban tewas paling banyak dalam sejarah Selandia Baru.

Awalnya Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan namun dalam sidang di tahun 2020 dia mengaku melakukan serangan dan mengatakan bersalah atas segala tindakannya.

Selain mengakui pembunuhan terhadap 51 orang, dia juga mengaku bersalah terhadap 40 kasus percobaan pembunuhan dan tuduhan tindak terorisme.

Baca Juga: Momen Jumat Berdarah Di Masjid Christchurch Yang Ditetapkan Jadi Hari Internasional Melawan Islamofobia

Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Cameron Mander mengatakan dia menerapkan hukuman yang paling berat bagi tindakan "tidak berperikemanusiaan" yang dilakukan Brenton Tarrant.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI