Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding

SiswantoABC Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 11:25 WIB
Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding
Karangan bunga untuk korban penembakan teroris kulit putih di dua masjid memenuhi tembok Botanical Garden, Christchurch, Selandia Baru, Selasa (19/3/2019). [AFP/Marty Melville]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria Australia Brenton Tarrant yang dinyatakan bersalah setelah membunuh 51 orang ketika dia menyerang dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, di tahun 2019 telah mengajukan banding atas hukumannya.

Tarrant menyatakan bersalah dalam persidangan namun tahun lalu lewat pengacaranya mengatakan dia mendapatkan perlakuan yang "tidak manusiawi dan merendahkan martabat" ketika ditahan dan mempertimbangkan pengajuan banding.

Selasa kemarin (08/11) Mahkamah Agung Selandia Baru mengatakan sudah mendapatkan berkas pengajuan banding.

Anggota masyarakat Muslim di Christchurch sebelumnya pernah mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh pria kelahiran Australia tersebut hanya akan semakin memperdalam penderitaan para keluarga korban mereka yang tewas dalam serangan.

Baca Juga: Momen Jumat Berdarah Di Masjid Christchurch Yang Ditetapkan Jadi Hari Internasional Melawan Islamofobia

Pada tanggal 15 Maret 2019, Tarrant menyerang jemaah yang sedang melakukan salat Jumat di Masjid Al Noor di Christchurch, sebelum kemudian melanjutkan serangan ke rumah doa Linwood.

Semua korbannya adalah Muslim termasuk para lansia, anak-anak dan perempuan.

Pembantaian tersebut merupakan peristiwa penembakan dengan korban tewas paling banyak dalam sejarah Selandia Baru.

Awalnya Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan namun dalam sidang di tahun 2020 dia mengaku melakukan serangan dan mengatakan bersalah atas segala tindakannya.

Selain mengakui pembunuhan terhadap 51 orang, dia juga mengaku bersalah terhadap 40 kasus percobaan pembunuhan dan tuduhan tindak terorisme.

Baca Juga: Kota Christchurch Memutus Kontrak Penyihir Resmi

Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Cameron Mander mengatakan dia menerapkan hukuman yang paling berat bagi tindakan "tidak berperikemanusiaan" yang dilakukan Brenton Tarrant.

"

"Kejahatan yang anda lakukan begitu mengerikan, sehingga hukuman yang dijalankan sampai mati tidak akan mampu membayar semua kesalahan yang dilakukan," kata Hakim Mander ketika itu.

"

Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan ada pengurangan hukuman atau pengampunan.

Penyelidikan oleh koroner masih berlanjut

Saat ini seorang koroner Selandia Baru sedang melakukan penyelidikan mengenai serangan tersebut, hal yang menjadi permintaan para keluarga korban dan mereka yang selamat.

Penyelidikan ini dilakukan di negara seperti Selandia Baru dan Australia dilakukan terhadap satu atau lebih peristiwa kematian untuk mengetahui sebab yang terjadi.

Narapidana Brenton Tarrant termasuk pihak yang dilibatkan dalam penyelidikan koroner tersebut dan tahun lalu tim pengacaranya mengirim memo kepada koroner menjelang penyelidikan untuk mengetahui apa saja yang akan diselidiki.

Dalam korespondensi diungkapkan bahwa Tarrant merasa bahwa pernyataan bersalahnya dilakukan dalam situasi di bawah tekanan sehingga ia kemungkinan besar tidak mendapatkan keputusan yang adil.

Anggota keluarga korban dari kalangan Muslim mengatakan bahwa mereka melihat ini sebagai salah satu taktik dari Tarrant untuk menyuarakan pendapat pribadi demi mendapatkan pemberitaan dan berpotensi memperdalam trauma keluarga korban.

Karena rentang waktu sudah lewat sejak dia dinyatakan bersalah, Tarrant harus mengajukan permohonan agar bandingnya disidangkan lagi, hal yang menurut para pakar hukum kasusnya bisa berlanjut lama.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI