Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 11:02 WIB
Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi pasangan menikah - Apa itu nikah siri (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Apabila ditinggal mati oleh pasangan lalu menikah lagi, sebaiknya dapat menunjukkan surat kematian atau wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai. Pengakuan secara lisan ini bersifat mengikat, ada saksi dari kedua calon mempelai.

5. Calon mempelai pria belum beristri 4.

6. Calon mempelai pria sudah bekerja dan punya penghasilan.

7. Calon mempelai pria berusia minimal 26 tahun.

8. Apabila kedua calon mempelai sudah tidak memiliki orang tua dapat dinikahkan oleh wali hakim

9. Kedua calon mempelai dapat menunjukkan KTP yang masih berlaku dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul, agar nama yang tertera sesuai KTP.

10. Membawa mahar saat ijab qobul.

Dampak Nikah Siri

Berdasarkan yang dipaparkan oleh Irfan Islami dalam jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Siri) dan Akibat Hukumnya, berikut dampak nikah siri untuk pelakunya.

Baca Juga: Berhubungan Intim Bersama 24 Pria, Pinkan Mambo Akui Pernah Lakukan Hal Paling Dilarang: Aku emang Bodoh, Tapi Aku Tega

1. Karena tidak ada kekuatan hukum negara yang sah terhadap legalitas perkawinan tersebut maka pihak perempuan tidak dapat menuntut hak-haknya apabila suami ingkar, terutama ketika terjadi perpisahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI