Polisi Masih Gunakan Kekerasan kepada Warga, Koalisi SSR: Reformasi Polri Kian Mendesak

Selasa, 08 November 2022 | 23:06 WIB
Polisi Masih Gunakan Kekerasan kepada Warga, Koalisi SSR: Reformasi Polri Kian Mendesak
Aparat kepolisian berusaha merangsek masuk untuk melakukan penggusuran di Desa Kalasey Dua, Minahasa, Sulawesi Utara pada Senin (7/11/2022). [Tangkapan layar akun soli_petra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal tersebut disampaikan mereka karena adanya warga yang mengalami kekerasan saat tengah berjuang mempertahankan ruang hidup satu-satunya dari upaya penggusuran paksa yang dilakukan dengan dalih pengamanan aset Pemprov Sulawesi Utara.

Peristiwa kekerasan dan berbagai tindakan sewenang-wenang yang terjadi pada Senin 7 Oktober 2022 dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan senjata lengkap, memaksa masuk lahan pertanian dan pemukiman warga, serta beberapa kali menembakkan gas air mata kepada massa aksi.

"Hal tersebut setidaknya telah menyebabkan warga dan massa aksi yang bersolidaritas mengalami luka-luka," kata Hussein Ahmad, bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan pers pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Gusur Lahan Petani di Minahasa, Polisi Lakukan Tindakan Represif Terhadap Warga

Tak hanya selesai di situ, setidaknya kurang lebih 40 orang juga ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polresta Manado, termasuk di antaranya petani, mahasiswa, dan Pengabdi Bantuan hukum LBH Manado yang sedang menjalankan kerja-kerja bantuan hukum.

Peristiwa itu, kata Koalisi, menambah daftar panjang penggunaan aparat kepolisian yang jauh melenceng dari mandat konstitusionalnya sebagai alat negara yang bertugas melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta melakukan penegakan hukum.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar:

  1. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum dengan mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian;
  2. Kapolri segera menindaklanjuti komitmennya untuk memperbaiki kinerja Polri dengan melakukan evaluasi total penggunaan kekuatan dalam tugas-tugas pemolisian;
  3. Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, dan Lembaga terkait untuk aktif mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini serta mengusut tuntas pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang terjadi, mulai dari peristiwa upaya penggusuran paksa hingga berbagai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga;
  4. Presiden membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan warga negara; dan
  5. Presiden dan DPR segera menindaklanjuti persoalan-persoalan yang menyangkut Polri belakangan ini dengan agenda konkret reformasi kepolisian berkelanjutan secara struktural, instrumental, dan kultural demi memastikan kerja-kerja profesional, transparan, dan akuntabel Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI