Puan Dianugerahi Gelar Dr Hc dari PKNU Korsel, Apa Tujuan Pemberian Doktor Honoris Causa?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 23:06 WIB
Puan Dianugerahi Gelar Dr Hc dari PKNU Korsel, Apa Tujuan Pemberian Doktor Honoris Causa?
Apa tujuan pemberian Honoris Causa? Puan Dianugrahi Gelar Honoris Causa dari PKNU Korsel (Instagram/@puanmaharaniri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) pasal 2 ayat (1) bahwa Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).

Dalam pasat tersebut menjelaskan gelar HC diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa atau karya seseorang yang: 

  • Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan juga pengajaran. 
  • Sangat berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu ataupun sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya. 
  • Sangat bermanfaat khususnya untuk kemajuan atau kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia serta umat manusia pada umumnya 
  • Secara luar biasa telah mengembangkan hubungan baik juga bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya 
  • Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga dan juga pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Syarat Universitas Berhak Memberikan Gelar Honoris Causa 

Terdapat beberapa syarat untuk Perguruan Tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada seseorang, yakni: 

  • Universitas pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah 
  • Memiliki fakultas ataupun jurusan yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar 
  • Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya yakni tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya 

Selain aturan di atas, pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan juga diatur dalam dua peraturan menteri. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016.

Itulah tadi tujuan pemberian Doktor Honoris Causa. Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menerima anugerah Doktor Honoris Causa (Dr Hc) bidang ilmu politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan (Korsel) pada Senin, 7 November 2022. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI