Puan Dianugerahi Gelar Dr Hc dari PKNU Korsel, Apa Tujuan Pemberian Doktor Honoris Causa?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 23:06 WIB
Puan Dianugerahi Gelar Dr Hc dari PKNU Korsel, Apa Tujuan Pemberian Doktor Honoris Causa?
Apa tujuan pemberian Honoris Causa? Puan Dianugrahi Gelar Honoris Causa dari PKNU Korsel (Instagram/@puanmaharaniri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima anugerah Doktor Honoris Causa (Dr Hc) dalam bidang ilmu politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan (Korsel). Adapun seremoni penganguerahan tersebut dilaksanakan di Busan. Lantas apa tujuan pemberian Doktor Honoris Causa

Pemberian gelar Dr Hc kepada Puan dari PKNU tersebut terbilang cukup spesial. Karena, PKNU hanya memberi anugerah Hc kepada segelintir tokoh penting dunia yang diakui secara sosial dan juga nasional. Salah satunya yaitu mantan Presiden Korea Park Geun-hye, kala itu dia masih menjadi Ketua Partai politiknya. 

Penganugerahan Dr Hc dalam bidang ilmu politik untuk Puan digelar di University Theater, PKNU, Busan, Korsel, pada Senin (7/11/2022) kemarin.

Mantan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri turut hadir langsung menyaksikan penganugerahan gelar Dr Hc bagi putrinya tersebut. Suami dan juga putra Puan juga ikut hadir. 

Baca Juga: Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel

Tak hanya itu, turut hadir pula sejumlah jajaran eksekutif pemerintahan, antara lain Menteri PAN RB Azwar Anas, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, dan Dubes RI untuk Korsel Gandi Sulistiyanto. Rektor-rektor dari beberapa universitas di Indonesia juga hadir untuk menyaksikan penganugerahan Dr Hc untuk Puan. 

Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa 

Melansir dari situs Arsip.ugm.ac.id, gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang akan diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas tertentu yang memenuhi syarat terhadap seseorang. Saat penganugrahan, orang tersebut harus mengikuti dan lulus dari tingkat pendidikan yang sesuai untuk bisa mendapatkan gelar kesarjanaannya itu. 

Gelar Doktor Honoris Causa ini bisa diberikan jika seseorang tersebut dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan umat manusia. Dalam pelaksanaannya, tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa.

Hanya perguruan tinggi atau universitas yang telah memenuhi syarat yang diberikan hak secara eksplisit untuk bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Terdapat beberapa peraturan yang menjelaskan terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa ini. 

Baca Juga: Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?

Tujuan Pemberian Honoris Causa 

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) pasal 2 ayat (1) bahwa Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).

Dalam pasat tersebut menjelaskan gelar HC diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa atau karya seseorang yang: 

  • Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan juga pengajaran. 
  • Sangat berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu ataupun sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya. 
  • Sangat bermanfaat khususnya untuk kemajuan atau kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia serta umat manusia pada umumnya 
  • Secara luar biasa telah mengembangkan hubungan baik juga bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya 
  • Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga dan juga pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Syarat Universitas Berhak Memberikan Gelar Honoris Causa 

Terdapat beberapa syarat untuk Perguruan Tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada seseorang, yakni: 

  • Universitas pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah 
  • Memiliki fakultas ataupun jurusan yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar 
  • Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya yakni tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya 

Selain aturan di atas, pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan juga diatur dalam dua peraturan menteri. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016.

Itulah tadi tujuan pemberian Doktor Honoris Causa. Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menerima anugerah Doktor Honoris Causa (Dr Hc) bidang ilmu politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan (Korsel) pada Senin, 7 November 2022. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI